Kasus suap perizinan properti Kabupaten Cirebon, tiga saksi dipanggil -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus suap perizinan properti Kabupaten Cirebon, tiga saksi dipanggil

Friday 22 November 2019

Tiga saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN).

Jakarta, (MI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Tiga saksi tersebut diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka STN terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara Jumat, (22/11/2019).

Tiga saksi, yakni karyawan bagian keuangan dan administrasi PT Kings Property Indonesia Kiky Rahayu, eks pegawai Bank Mandiri Cabang Cirebon Siliwangi Dewi Nurul, dan Sukirno dari pihak swasta.

Diketahui, KPK pada Jumat (15/11) telah menetapkan Sutikno dan GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.