Mojokerto: Diduga palsukan tandatangan, bakal batal dilantik -->

Breaking news

Live
Loading...

Mojokerto: Diduga palsukan tandatangan, bakal batal dilantik

Wednesday 27 November 2019

Diduga menggunakan surat pengantar kelurahan dengan tanda tangan palsu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian, gambar ilustrasi, (27/11/2019).

Mojokerto, (MI) - Calon Kades terpilih Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Naning Hartini berpotensi batal dilantik. 

Pasalnya, Naning diduga menggunakan surat pengantar kelurahan dengan tanda tangan palsu untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebagai syarat mendaftar cakades.

Polres Mojokerto telah menetapkan Kaur Keuangan Desa Wonoploso Suwadi (50) sebagai tersangka. Kasus ini sudah bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

“Tersangka Suwadi kami tahan untuk 20 hari ke depan. Suwadi selaku Kaur Keuangan memalsukan tanda tangan kepala desa untuk mengurus SKCK tersebut,” kata Andik Puja Laksana, Jaksa yang menangani perkara ini di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Selasa (26/11/2019).

Akibat perbuatannya, Suwadi dikenai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.