Polisi, tangkap spesialis penggelapan mobil rental antar provinsi -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi, tangkap spesialis penggelapan mobil rental antar provinsi

Tuesday 19 November 2019

Tersangka Soni menjual mobil rental dari berbagai daerah dan dijual ke penadah di Madura. 

Sumenep, (MI) - Soni Budi Nugroho warga asal Bantul, Jawa Tengah, spesialis penggelapan mobil rental ditangkap di Madura, Jawa Timur.

Dari catatan kepolisian, tersangka Soni sudah 4 kali beraksi melakukan penipuan dan penggelapan serta pencurian mobil.

Aksinya berakhir setelah ditangkap tim gabungan dari Polres Bangkalan, Polres Sumenep dan Polda Jatim.

"Tersangka S ini sudah 4 kali beraksi melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencurian mobil," kata Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (19/11/2019).

Tersangka Soni menjual mobil rental dari berbagai daerah dan dijual ke penadah di Madura. Dia pernah menjual mobil Toyota Avanza plat B (Jakarta) seharga Rp 13 juta. Soni mendapatkan bagian dari hasil penjualan sebesar Rp 3,8 juta.

Menjual mobil Avanza warna silver plat B seharga Rp 25 juta dan mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Menjual 1 unit mobil Daihatsu Xenia nopol AB 1366 VT milik Supriyana warga Sleman, Jawa Tengah, dijual seharga Rp 15 juta.

Kemudian mencuri 1 unit mobil Toyota Calya nopol R 8665 BS warna putih milik. Mobil tersebut di jual ke penadah seharga Rp 17 juta.

Dari hasil laporan korban pemilik mobil Xenia AB 1366 VT, nomor laporan : LP/212/XI/2019/JATIM/RES.BKL tangga 2 November 2019, tim gabungan dari resmob Polres Bangkalan, resmob Polres Sumenep dan Polda Jatim menyelidiki kasus tersebut.

Hasilnya, tersangka Soni ditangkap di sebuah hotel di kawasan Trunojoyo, Sumenep, pada Selasa 12 November 2019.

Kemudian, polisi mendapatkan informasi tentang kasus pencurian mobil Calya nopol R 8665 BS yang viral di media sosial.

Polisi pun mengintograsi tersangka Soni dan mengakui telah menjual mobil Calya itu ke penadah Moh. Bahar.

Hasilnya, pada Sabtu 16 November 2019 sekitar pukul 16.00 Wib, polisi menggrebek rumah milik Muhammad Noer di Ketapang, Kabupaten Sampang.

Ditemukan mobil yang dilaporkan hilang, Toyota Calya warna putih. Sedangkan pemilik rumah tidak ada di lokasi.

"Tersangka S ini perannya menjual. Tersangka B ini perannya turut serta menjual mobil tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya inisial M dan T kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," kata Rama.

"Tersangka M perannya turut serta menjual mobil dan menentukan pembeli. Sedangkan tersangka T, menyuruh tersangka S mencari mobil, serta turut menjual dan menentukan pembeli," jelasnya.