Tangerang, Polisi sita sebanyak 1.697 unit ponsel pintar berbagai tipe asal Singapura -->

Breaking news

Live
Loading...

Tangerang, Polisi sita sebanyak 1.697 unit ponsel pintar berbagai tipe asal Singapura

Sunday 17 November 2019

Sindikat ini, yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, gambar ilustrasi (17/11/2019).

Tangerang, (MI) - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 1.697 unit ponsel pintar (iPhone) berbagai tipe asal Singapura hasil penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, dilansir Antara Minggu malam (17/11/2019) mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28) dan M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," katanya.

Namun iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, ponsel rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD, dan komponen kamera.

Dia menambahkan ponsel itu dijual pada berbagai toko online (daring) dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung.

Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa setiap bulan memiliki omset mencapai Rp150 juta.

Petugas juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Namun para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kemudian diancam pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Mantan Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan berupaya membongkar jaringan agar konsumen tidak dirugikan. (mi/*)