Polisi ringkus pelaku curas, salahsatunya wanita -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus pelaku curas, salahsatunya wanita

Thursday 23 January 2020


Batubara (MI)- Tiga dari Empat pelaku sindikat pencurian kenderaan bermotor (curanmor) yang beraksi dengan Sajam (pisau) di Kabupaten Batubara, kena tembak Petugas Polsek Indrapura.

Petugas terpaksa menghadiahkan timah panas kepada tiga pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap.

Ini dikatakan Kapolres Batubara, AKBP H. Ikhwan Lubis, SH.MH saat menggelar konfrensi Pers, Rabu, (22/1/2020) sore di halaman Sat Reskrim Polres Batubara.

Kapolres Batubara didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH.S.Ik menjelaskan, pada Jumat 10 Januari 2020 sekira pukul 23.00 Wib di Pinggir Jalan Umum Desa Laut Tador Kecamatan Laut Tasdor, Kab.Batubara.

Dimana, seorang pelakunya wanita bernama Surya Wati alias Winda (30) warga Kerasaan Simalungun berkenalan dengan seorang pria bernama Amilrullah Abbas melalui via facebook.

Lalu, seorang pelaku lainnya bernama Subu Hadi Pramono alias Dedi Bancet (41) warga Tebing Tinggi, meminta Surya Wati alias Winda untuk bertemu dengan Amilrullah Abbas dipinggiran Jalan Kota Tebingtinggi.

Atas suruhan pelaku Dedi Bancet itu, Surya Wati pun menghubungi korban (Amilrullah Abbas). Dan korbanpun memenuhi permintaan Surya Wati bertemu dipinggir jalan kota Tebingtinggi.

Sementara pelaku Dedi Bancet beserta dua pelaku lainnya Aidil Fitrialli alias Idil (32) dan Arianto alias Rian (35) keduanya merupakan warga Rempah, Kabupaten Serdang Bedagai, memantau dari kejahuan dengan tujuan untuk mengikuti .

Begitu melihat pelaku Surya Wati dibonceng korban, ke 3 pelaku langsung mengikuti dari belakang dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku Arianto.

Setiba diJalinsum Desa Pematang Panjang Kec.Air putih Kab.Batubara, pelaku Arianto alias Rian turun dari kenderaan langsung memberhentikan sepeda motor korban dengan cara menyalip. Sehingga korban pun memberhentikan sepedamotornya.

Pelaku Dedi Bancet langsung menggertak korban sambil berkata, ‘enak-enak kali abang bawa binikku, kami uda laporkan ke Polisi ..dirumah sudah ramai orang’.

Lalu dijawab korban sambil mengatakan, ‘aku gak taulah bang, dia ngakunya janda’.

Mendengar perkataan korban, ke 3 pelaku memaksa korban untuk ikut bersama mereka, dengan alasan biar masalahnya diselesaikan di rumah.

Kemudian korban diperintahkan membonceng pelaku Dedi Bancet dan pelaku Aidil Fitriadi (tarik tiga). Sementara pelaku Surya Wati dibonceng pelaku Arianto alias Rian pergi menujuh ke arah Laut Tador.

Sampai di SPBU Desa Sukaraja, kedua pelaku dan korban mengisi minyak kenderaan yang ditumpangi. Kemudian setelah mengisi minyak, posisi korban diambil alih pelaku Dedi Bancet sebagai pengemudi. Sedangkan korban diperintahkan untuk duduk ditengah oleh pelaku Aidil Fitriadi.

Di Jalan Desa Laut Tador Kec. Laut Tador Kab. Batubara sekira pukul 23.00 wib, pelaku Dedi Bancet memberhentikan sepedamotor milik korban. Dan korban diminta turun dari sepedamotor sambil diminta tunjukkan KTP nya untuk diperiksa.

” Mana KTP mu, periksa ini “, sebut Dedi Bancet menyuruh Adil Fitriadi.

Kemudian pelaku Adil Fitriadi menggeledah kantong celana korban, sambil mengeluarkan sebilah pisau dari kantong celananya sambil berkata. “Diam kau kalau mau selamat’.

Dengan ancaman para pelaku, korban mati ketakutan dan membiarkan pelaku Aidil alias Idil meloroti isi kantongnya berupa uang tunai RP 425,000.

1 unit Handphone merk Siomi dan 1 unit handphone merk Nokia berhasil disikat para pelaku dari bagasi sepeda motor milik korban, lalu meninggalkan korbannya.

Dari penangkapan para pelaku, polisi berhasil menyita sepeda motor Honda Vario warna merah dengan No.Polisi BK 3529 TBC , 2 unit Hp merk Nokia warna putih dan Biru-hitam dan 1 uniy HP Siomi Redmi tipe Note 5-A warna hitam.

Lalu, 1 dompet warna hitam berisikan uang kontan berjumlah Rp 425.000, KTP dan SIM A. Terhadap ke 4 pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke 1e, dan 2e. KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.