Polisi tangkap begal di Pasuruan setelah buron Empat tahun -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap begal di Pasuruan setelah buron Empat tahun

Sunday 26 January 2020

Polisi : Tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya, Minggu (26/1/2020).

Pasuruan (MI)- Pelarian Eko Prasetyo, warga Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan dari kejaran polisi, akhirnya terhenti. Ia ditangkap setelah sempat buron selama kurang lebih empat tahun.

Lelaki 20 tahun itu ditangkap anggota Jatanras Polres Pasuruan, Sabtu (18/1) malam. Penangkapannya bukan tanpa alasan. Ia terlibat dalam aksi kejahatan, pembegalan.

Aksi begal itu berlangsung Minggu, 20 November 2016. Korbannya, Aprilian Eka Lukmanto, warga Kalirejo, Kecamatan Bangil. Ia menjadi korban begal saat melintas di Jalan Umbulan, Kecamatan Winongan.

Kanitjatanras Polres Pasuruan Iptu Maryana menuturkan, tersangka tidak beraksi sendirian. Ia bersama tiga rekannya. Mereka adalah Muhlison, yang sudah ditangkap duluan, serta Dul yang diketahui telah meninggal dunia dan HS, yang kini masih dalam perburuan.

“Ketika itu, mereka melihat korban melintas di jalan lorong PT SMU Desa Umbulan, Kecamatan Winongan mengendarai motor. Kehadiran korban, membuat para pelaku melancarkan niat jahatnya,” kata Maryana.

Para pelaku menghadang korban yang hendak melintas. Mereka kemudian mengacungkan celurit untuk menakut-nakuti korban. Lantaran ketakutan itulah, korban menyerahkan barang-barang miliknya.

Bukan hanya motor Jupiter yang diembat, tetapi juga dua handphone milik korban. Selanjutnya, mereka kabur dan meninggalkan korban.

Apirlian yang menjadi korban begal, kemudian mengadukan apa yang menimpanya ke polisi. Dari laporan itulah, petugas kemudian bergerak untuk melakukan pengejaran. Upaya itu membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap Muhlison. Dari Muhlison itulah, nama-nama tersangka lain berhasil dikantongi.

Termasuk Eko Prasetyo, yang berhasil ditangkap 18 Januari 2020. Ia ditangkap petugas saat tengah cangkrukan sekitar pukul 21.30. “Kami berhasil menangkapnya saat berada di Alun-alun Kota Pasuruan,” sambungnya.

Kepada petugas, tersangka tak mengelak dengan apa yang dilakukannya. Ia berdalih, kalau hanya mengantar Muhlison. Kini, karena ulahnya itu, ia dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara.