Massa di Depok hajar pelaku curanmor -->

Breaking news

Live
Loading...

Massa di Depok hajar pelaku curanmor

Thursday 6 February 2020


Tim Jaguar Polres Metro Depok Amankan Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Massa.

Depok (MI) – Anggota Tim Jaguar Polres Metro Depok menangkap pelaku pencuri motor (Curanmor) di daerah Kp. Rawageni RT.03/07,  Ratu Jaya, Cipayung, Kota Depok, Kamis (6/2) subuh.

Katim Jaguar Polres Metro Depok Iptu Winam Agus mengatakan anggotanya pimpinan Aiptu I Ketut Suwinta, berhasil mengamankan pelaku R,38, warga Cengkareng, setelah mencuri motor Honda Beat merah strip putih B 6145 ZFL milik warga sedang diparkir depan rumah.

"Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota Jaguar yang dipimpinan Aiptu Suwinta langsung menangkap pelaku yang sudah diamankan warga di Cagar Alam Pancoran Mas," ujar Iptu Winam.

Pelaku saat diamankan, tinggal mengenakan celana dalam dan babak belur dihajar massa.

"Pelaku bersama barang bukti tiga unit motor yaitu 2 honda beat dan 1 mio yang  tidak menggunakan plat nomor diserahkan ke anggota Reskrim Polsek Pancoran Mas untuk ditindak lanjuti,"kata Iptu Winam.

Terpisah Aiptu Suwinta mengungkapkan pelaku R ini bersama ketiga temannya sempat melawan warga yang mengejarnya menggunakan senjata tajam. Namun ketiga teman pelaku yang diketahui mengontrak di daerah Bogor ini berhasil kabur meninggalkan R.

"Keempat pelaku ini dikejar warga setelah korbannya mengetahui motornya telah dicuri.  Setelah itu sejauh hampir 1 Km sampai di daerah Cagar Alam motor pelaku R ini ditabrak warga dari belakang hingga terjatuh. Ketiga temennya sempat  mau menolong dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam, tetapi karena kurang jumlah dari massa, ketiga pelaku lain akhirnya lari tunggang langgang ke arah Jalan Raya," tutur Aiptu Suwinta.

Aiptu Suwinta menambahkan pengakuan pelaku R sehari-hari sopir angkot 05 ini sudah sering mencuri motor .

"Pengakuan sudah lebih dari satu kali mereka ini mencuri motor dengan sasaran yang terparkir di depan rumah atau teras. Mereka mengambil motor korban yang tidak dikunci atau dengan bantuan kunci palsu," ujar Aiptu Suwinta.

Terpisah Kanit Reskrim Polsek Pancoran Mas Iptu Hendra mengatakan pelaku R kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut anggota Reskrim.

"Ya, pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam penyelidikan anggota. Para saksi juga masih kita periksa, dan untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan."