Pernyataan BAPETEN terkait temuan paparan tinggi di Perumahan Batan Indah -->

Breaking news

Live
Loading...

Pernyataan BAPETEN terkait temuan paparan tinggi di Perumahan Batan Indah

Saturday 15 February 2020


Tangerang Selatan, (MI)- Pernyataan dalam bentuk surat edaran dari BAPETEN dengan No: 01/PR/HM 02/BHKK/II/2020, terkait temuan paparan tinggi di Permumahan Batan Indah Kota Tangerang Selatan, (15/2/2020).

1. Untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir, sejak tahun 2013 BAPETEN telah memiliki,  unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS – MONA).

2. Untuk menjamin kehandalan unit MONA tersebut, maka BAPETEN melakukan uji, fungsi secara rutin dengan melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di area 

Jabodetabek.

3. Tanggal 30-31 Januari 2020, BAPETEN melakukan uji fungsi dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

4. Secara umum nilai paparan radiasi lingkungan pada daerah pemantauan menunjukkan nilai normal (paparan latar), namun pada saat dilakukan pemantauan di lingkungan Perumahan Batan Indah, ditemukan kenaikan nilai paparan radiasi di lingkungan area tanah kosong di samping lapangan voli blok J.

5. Tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut di atas, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur, signifikan di atas nilai normal. 

6. BAPETEN telah melakukan koordinasi dengan menginformasikan hasil pengecekan ke ketua RT setempat, dan memasang safety perimeter (garis pembatas) di lokasi dengan laju paparan yang tinggi, dengan disaksikan oleh ketua RT.

7. BAPETEN dan BATAN telah mengambil sampel tanah di sekitar lokasi untuk dilakukan analisa lebih lanjut di laboratorium PTKMR-BATAN.

8. Berdasarkan hasil analisa di laboratorium dan juga hasil pengukuran laju paparan 
sebelumnya, maka tim gabungan BAPETEN dan BATAN melakukan upaya pencarian sumber yang diduga menjadi penyebab kenaikan laju paparan di atas.

Kegiatan pencarian telah dilaksanakan pada tanggal 7-8 Februari 2020 yang menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif.

9. Setelah pengangkatan serpihan sumber radioaktif tersebut, dan dilakukan pemetaan ulang, ditemukan bahwa laju paparan mengalami penurunan, namun masih di atas nilai normal.

10. Berdasarkan hasil tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kontaminasi yang sifatnya menyebar di area tersebut, dan perlu dilakukan kegiatan, dekontaminasi dengan cara pengambilan/pengerukan tanah yang diduga telah.  Terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang Terkontaminasi.

11. BAPETEN secara resmi telah bertemu dengan pengurus RT/RW di lingkungan, perumahan Batan Indah untuk menjelaskan kronologi kejadian dan tindakan apa, yang akan diambil oleh tim gabungan BAPETEN dan BATAN dalam menangani kejadian ini.

12. Tim BATAN dan BAPETEN telah mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air sumur di sekitar lokasi untuk memastikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang/terjadi pencemaran.

13. Tim BATAN telah melakukan kegiatan dekontaminasi tersebut dengan melakukan, pengerukan tanah dan pemotongan pohon/tanaman, dengan didampingi tim 

BAPETEN. Material yang diambil, selanjutnya dikirim ke PTLR-BATAN untuk diolah lebih lanjut.

14. Berdasarkan pengukuran laju paparan setelah pelaksanaan kegiatan dekontaminasi, 
diperoleh hasil bahwa laju paparan menggalami penurunan yang signifikan, namun 
masih tetap di atas nilai normal, sehingga proses dekontaminasi masih perlu dilanjutkan sehingga diperoleh nilai laju paparan kembali normal.

15. Tim BATAN juga akan melakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.

16. Laju paparan pada batas trotoar jalan Perumahan Batan Indah blok H, I, J dan lapangan voli blok J terukur pada batas normal.

17. Untuk alasan keselamatan, warga dihimbau untuk tidak memasuki lokasi terdampak kontaminasi hingga batas trotoar dan lapangan voli.

Jakarta, 14 Februari 2020
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama,
dan Komunikasi Publik
ttd.
Indra Gunawan
NIP. 197102221999111001

Narahubung:
1. Indra Gunawan, Ka. Biro Hukum, Kerjasama dan Komunikasi Publik: 081210012371

2. Abdul Qohhar Teguh EP., Ka. Bagian Komunikasi Publik dan Protokol: 087788674717