Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis Di Surabaya -->

Breaking news

Live
Loading...

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintesis Di Surabaya

Sunday 9 February 2020


Jakarta (MI)  - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap pabrik rumahan tembakau sintesis di Surabaya.

Sindikat ini kemudian mengedarkan barang haram produksinya ke hampir seluruh wilayah di Indonesia. Adapun barang haram itu dijual melalui media sosial Facebook maupun Instagram.

"Setelah dipackaging ini didistribusi ke seluruh Indonesia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Herry Heryawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (8/2/2020).

Dari keterangan salah satu tersangka, pabrik pembuatan tembakau sintesis itu telah beroperasi sejak 2019. Total, sudah ratusan kilogram tembakau gorila yang diedarkan.

Biasanya, barang haram itu diedarkan oleh tersangka dengan menggubakan jasa pengiriman resmi. Namun untuk mengelabui petugas, mereka sengaja mengirimkan barang ke tempat umum.

"Kadang mereka menggunakan ojek online. Mereka menyasar ke tempat umum dan nggak ke satu alamat biar menghilangkan jejak," kata Kombes Pol Yusri.

Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, tembakau sintesis ini dijual dengan harga yang berbeda, tergantung pada jumlah tembakau sintesis yang dibeli para pengguna. Dengan harga mulai dari Rp 2 juta untuk kemasan 100 gram, Rp 600 ribu untuk kemasan 50 gram, dan Rp 400 ribu berisi 25 gram tembakau sintesis. 

Namun Kombes Pol Yusri belum dapat memastikan berapa keuntungan yang berhasil diraup oleh para tersangka dari pabrik barang haram tersebut.

Kabid Humas hanya menyebut, pasar paling potensial untuk peredaran itu ialah daerah pedesaan. "Pasar yang paling potensil itu di pedesaan," imbuh Kombes Pol Yusri. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berlangsung selama dua minggu, yakni sejak 27 Januari 2020. 

Di mana ke-13 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda. Dengan rincian, lima lokasi di kawasan Jakarta dan satu lokasi di salah satu apartemen di Surabaya, Jawa Timur.

Dari penangkapan tersangka di Surabaya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tembakau sintesis seberat 28 kilogram.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasl 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1, dengan ancaman paling lama 20 tahun.