Gadis ABG di perkosa 3 pemuda, Duh gegara tagih hutang Rp 300 ribu ke mantan -->

Breaking news

Live
Loading...

Gadis ABG di perkosa 3 pemuda, Duh gegara tagih hutang Rp 300 ribu ke mantan

Monday 6 March 2023

dok. ist (6/3) Bukan diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam.


Kabupaten Pekalongan - Gadis ABG diperkosa tiga pemuda di Kabupaten Pekalongan. Nasib tragis gadis berusia 16 tahun ini berawal saat pelaku mengantarkannya menagih utang ke mantan.


Ketiga pelaku saat ini telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan. Ketiganya yakni kakak adik, UF (21) dan FAB (19). Serta seorang penjaga pom mini berinisial AM (21). Ketiganya warga Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.


Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (27/2) dini hari di sebuah pom mini di Kecamatan Wonopringgo, Pekalongan.


"Kita menerima laporan dari korban, langsung kita tindaklanjuti dan kita berhasil mengamankan tiga pelaku, dua di antaranya kakak adik," jelas Arief di hadapan awak media dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Senin (06/3/2023).


Menurutnya, peristiwa tersebut berawal saat korban berencana untuk menagih utang temannya sebesar Rp 300 ribu. Korban minta diantar pelaku kakak beradik, menagih ke rumah mantannya itu.


"Tersangka melakukan tindak pidana persetubuhan tersebut dengan cara setelah tersangka mengantar korban menagih hutang ke rumah temannya. Kemudian menawarkan korban untuk diantar pulang," ucap Arief.


Namun, bukan diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam. Ketiganya kemudian menuju ke lokasi kejadian di sebuah pom mini yang dijaga oleh satu tersangka lainnya.


"Awalnya nganter nagih utang Rp 300 ribu ke mantannya. Setelah itu, karena malam hari, kita antar pulang, tapi dia tidak mau. Kita ke angkringan dan ke (menyebut salah satu pom mini). Di situ sepi," ungkap salah satu pelaku, UF (21).


Di lokasi inilah korban diperkosa oleh ketiga pelaku. Setelah memperkosa korban, sekitar pukul 05.30 WIB korban diantarkan ke gang dekat rumah saudara korban.


Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan paling sedikit tiga tahun penjara," jelas Arief. (dw/*)