Polisi tangkap pelaku pembunuhan Sopir Grab Asal Gondangmanis -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi tangkap pelaku pembunuhan Sopir Grab Asal Gondangmanis

Saturday 29 February 2020


Jepara (MI) – Pelaku pembunuhan Tri Ardiyanto, (30), warga Gondangmanis Kudus yang berprofesi sebagai sopir Grab berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap Polres Jepara di Yogyakarta setelah hampir tiga pekan diburu.

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yosi Indra Sukmana membenarkan mengenai penangkapan pelaku pembunuhan ini. Namun, pihaknya menyatakan masih belum bisa memberikan informasi detail menyangkut identitas dan kronologi penangkapan pelaku. Ia berdalih, Tim Reskrim Polres Jepara, baru tiba di Jepara, Sabtu (29/2/2020) pagi tadi sambil membawa pelaku tersebut.

“Alhamdulilah kami akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan warga Kudus yang sopir grab tersebut. Namun, untuk penjelasan lengkapnya nanti akan kami gelar konferensi pers resmi bersama dengan Kapolres. Tunggu saja ya. Ini tim baru tiba pagi tadi,” ujar AKP Yosi Indra Sukmana, Sabtu (29/2/2020).

Meskinbegitu, pihaknya mengakui mulai mendapatkan titik terang setelah Polisi berhasil menemukan mobil Honda Jazz yang biasa dikendarai korban. Dari sini, kemudian ditemukan siapa penadah mobil tersebut yang kemudian mengarahkan ke pelaku pembunuhan.

Polres Jepara sendiri menyatakan akan langsung melakukan rekonstruksi atas kasus ini di TKP di Welahan. Karena itu, belum bisa menyebutkan identitas pelaku sampai saat ini. Polres meminta agar masyarakat bersabar, karena semua masih akan disiapkan untuk ekspose ke publik.

“Dalam minggu depan ini, akan kami gelar rekonstruksi di TKP Welahan. Kami akan gelar semua kasus ini setelah kami melakukan penyidikan terhadap pelaku,” tambah AKP Yosi Indra Sukmana.

Dari beberapa sumber yang ada di Mapolres Jepara, pelaku pembunuhan langsung dilakukan penyidikan oleh Penyidik Polres Jepara. Sebelumnya setibanya di Jepara, pelaku juga sempat dibawa ke RSUD Kartini Jepara, menyusul luka-luka tembak yang dideritanya dalam proses penangkapan.