Sebelum lakukan hubungan intim Isap sabu dan terciduk, di Rumah sewaan -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebelum lakukan hubungan intim Isap sabu dan terciduk, di Rumah sewaan

Monday 9 March 2020

Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri.

Jakarta (MI) - Personel Polresta Banda Aceh menangkap sepasang kekasih yang usai isap sabu, di Lampulo, Banda Aceh, (9/3/2020).

Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan oleh MA. Polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api.

Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, mengatakan saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.

Dilansir dari Kanal Aceh, Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri, kata Kasat Resnarkoba dalam keterangannya, Minggu (8/3/2020).

Bukan hanya sabu, polisi juga menemukan alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai 200 ribu.

Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta mengisap sebagian dari barang bukti Narkotika jenis sabu, yang ditemukan petugas, rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap, ucap Bobi.

Kasat Resnarkoba mengatakan, kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda.

Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.