Ingat! Ancaman hukuman mati, bagi Oknum yang mempermainkan anggaran COVID-19 -->

Breaking news

Live
Loading...

Ingat! Ancaman hukuman mati, bagi Oknum yang mempermainkan anggaran COVID-19

Monday 27 April 2020

Doc. Ilustrasi

KPK: mengingatkan ada ancaman hukuman mati untuk oknum yang korupsi dana anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Jakarta- KPK Ingatkan soal Ancaman Hukuman Mati bagi Pihak yang Korupsi Dana Penanganan Virus Corona, (27/4).

Guna penanganan Virus Corona yang melanda Indonesia, pemerintah menggelontorkan dana yang besar.

Dikabarkan pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada ancaman hukuman mati untuk oknum yang korupsi dana anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu (1/4/2020) memastikan KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.

Saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu dilakukan untuk mengatasai praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.

dana Rp405,1 triliun tersebut akan dialokasikan untuk beberapa hal.

Bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun.

Kemudian pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun.