Bongkar sindikat tambang emas ilegal, Polisi sita 1,2 miliar -->

Breaking news

Live
Loading...

Bongkar sindikat tambang emas ilegal, Polisi sita 1,2 miliar

Sunday 28 June 2020


Polisi : Sindikat yang di tangkap termasuk mafia besar yang berasal dari Makassar, yang berperan memasok dana kepada para eksekutor di Papua, (28/6).

Papua- Direktorat Kriminal Khusus Polda Papua Barat membongkar sindikat penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap empat pelaku dan menyita emas dan uang yang diduga hasil penjualan emas, yang nilainya mencapai Rp Rp 1,2 miliar.

"Barang bukti emas ini kalau dikonversikan dalam bentuk uang nilainya kurang lebih Rp 1,2 miliar. Emas yang mereka peroleh dari kegiatan ilegal ini dijual di Makassar dengan harga Rp700 ribu per gram," terang Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat AKBP Romylus Tamtilahitu, dalam jumpa pers di Manokwari seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/6/2020).

Romylus bilang, sindikat yang mereka tangkap ini termasuk mafia besar yang berasal dari Makassar, yang berperan memasok dana kepada para eksekutor di Papua.

Ia menjelaskan pihak berhasil menangkap pelaku sindikat menyusul informasi dari masyarakat terkait maraknya penambangan emas tanpa izin di daerah yang kaya akan potensi pariwisata itu.

Pada 1 Juni 2020, Tim Ditkrimsus melakukan pemantauan di lokasi penambangan dan berhasil menangkap sejumlah tersangka.

Dari operasi itu, pihaknya melakukan pengembangan penanganan kasus hingga memperoleh bukti serta pelaku lain yang terlibat dalam penambangan.

Empat tersangka yang diamankan yakni AG, AP, AM, dan RS. Dalam sindikat ilegal pencurian kekayaan sumber daya alam itu, masing-masing berperan sebagai pengepul, koordinator lapangan, serta penambang.

"Sedangkan pemasok dananya berada di Makassar. Ada dua orang masing-masing berinisial FD dan AS. Kami menetapkan mereka dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Romylus.

Pada operasi itu, barang bukti yang sudah disita, antara lain uang Rp100 juta, emas 1,6 kilogram, buku rekening, dan anjungan tunai mandiri.

Dikatakan Romylus, penambangan ilegal dilakukan di dua lokasi, yakni Distrik Catubow dan Minyambauw, Kabupaten Pegunungan Arfak. Polisi masih melakukan pengembangan penanganan perkara tersebut untuk mengungkap pihak atau tersangka lain yang terlibat pada kegiatan ilegal itu.

Ia menyatakan optimistis membongkar secara tuntas sindikat pencurian sumber daya alam di Pegunungan Arfak tersebut.

"Ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolda seiring banyaknya informasi dari masyarakat tentang aktivitas penambangan emas ilegal di Pegaf (Pegunungan Arfak). Kami diberi tugas untuk membongkar kejahatan ini," katanya.