Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Asal Malaysia

Monday 31 August 2020


Polres Tanjung Perak Polda Jatim Gagalkan Pengiriman 6,5 Kg Sabu dari Malaysia.

Surabaya - Polisi mengamankan 6,5 kilogram sabu asal Malaysia yang dikirim ke Sampang, Madura. Sabu ini diamankan saat hendak dikirim melalui jalur laut ke Sampang.

"Polres Tanjung Perak dengan pihak Bea Cukai kantor wilayah 1 berkolaborasi didapat dari adanya suatu informasi di dalam suatu kotak kontainer dalam satu paket pengiriman yang berasal dari luar negeri, artinya kembali lagi Polres Tanjung Perak ini mengungkap jaringan internasional," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (31/8/2020).

KombesPol Truno menambahkan pihak Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti informasi ini dan menemukan alamat tujuan paket tersebut. Ternyata, paket ini ditujukan ke Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.

"Setelah sampai di sana kita menunggu, melihat siapa yang mengambil sesuai dengan alamat yang dituju. Setelah diambil, maka Polres Tanjung Perak menangkap dua tersangka. Didapat beberapa hal yaitu saat dibuka, ternyata barang bukti tersebut adalah jenis narkoba yang berjenis sabu, yaitu seberat 6,548 kilogram atau 6,5 kg," papar KombesPol  Truno.

Kedua tersangka ini yakni L (19) dan H (21). Keduanya tidak bekerja dan beralamat sama di Dusun Mandeman, Banyuates, Sampang Madura. KombesPol Truno menambahkan kedua kurir ini juga positif menggunakan sabu.

"Modusnya sama seperti dulu, yaitu terkait dengan penggunaan jasa pengiriman barang yang kemudian ditunjuk kurir untuk melakukan pengambilan ke tempat yang dituju, lalu kurir menghantarkan ke salah satu alamat yang ternyata adalah rumah kosong," lanjut KombesPol Truno.

Dalam pengungkapan ini, KombesPol Truno mengatakan pihaknya bisa menyelamatkan 98.220 nyawa atas bahaya penggunaan narkotika.

"Dengan ini, Polres Tanjung Perak berkolaborasi dengan Bea Cukai mampu menyelamatkan, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 15 orang maka 6,548 kilogram bisa menyelamatkan 98.220 orang khususnya masyarakat Jawa Timur maupun Madura," ungkap KombesPol Truno.

"Kita ketahui sekali lagi Jatim masih bagian atau menjadi salah satu tujuan terkait dengan narkotika atau narkoba jenis sabu ini. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang pertama jangan pernah sekali pun mencoba sekali mencoba akan terjerumus. Mari kita selamatkan generasi muda kita semua karena kejahatan ini tidak mengenal status sosial, pendidikan, keluarga baik-baik, semua berpotensi menjadi korban," pesan KombesPol Truno.

Sementara itu, dua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2, subsider pada pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.