BLT Bersumber dari Dana Desa perintah Undang-undang -->

Breaking news

Live
Loading...

BLT Bersumber dari Dana Desa perintah Undang-undang

Tuesday 20 October 2020



Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020.


Jakarta- Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Plt Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020.


Pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli di Sulawesi Selatan.


Taufik Madjid menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.


Taufik menegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).