Polisi ringkus pelaku Begal dekat rumah Dua pelaku Buron -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi ringkus pelaku Begal dekat rumah Dua pelaku Buron

Sunday 11 October 2020



Polsek Muara Lakitan, Polres Musi Rawas Tangkap DPO Curas.



Musi Rawas – Polsek Muara Lakitan menangkap, P (20), di Desa Marga Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Jumat (9/10/2020).


Tersangka asal warga Desa Bingin Teluk, Kecamatan Bingin Teluk, Kabupaten Muratara, ditangkap diduga terlibat perkara curas terhadap, Yolif Widaryoto (31), sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (27/8/2020).


Diketahui, tersangka saat menjalankan aksinya bersama dengan rekannya yakni, RH (25) (Sudah Tertangkap), dan DI (40) dan IN (35), yang masih dilakukan pengejaran oleh petugas.


Ironisnya, tersangka P ini selain terlibat perkara curas, saat dilakukan penangkapan dan dilakukan pengeledahan ditemukan barang haram berupa narkotika jenis sabu didalam satu bungkus rokok merk VIGOR.


Disimpan tersangka di saku belakang sebelah kiri celana tersangka yang berisi dua paket kecil yg dibungkus plastik klip putih yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.


Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditangkap.


“Namun, kami masih melakukan pengejaran dua rekannya yang masih buron,” kata Iptu M Romi.


Iptu Romi menjelaskan, tersangka diringkus memerintahkan, Kapospol Marga Baru, Aipda A Rifai dan Anggota Reskrim Polsek Muara Lakitan untuk melakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka.


Kemudian, didapatkan informasi keberadaan tersangka, selanjutnya anggota langsung mengejar tersangka dan melakukan penangkapan.


Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah diamankan dan di bawa langsung ke Polsek Muara Lakitan.


Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan ditemuma barang bukti satu buah parang yg digunakan pelaku saat kejadian.


Namun, saat digeledah ditubuh tersangka ditemukan di saku belakang sebelah kiri celana tersangka berupa narkotika jenis sabu didalam satu bungkus rokok merk VIGOR, dimana berisi dua paket kecil yg dibungkus plastik klip putih.


“Jadi tersangka dikenakan pasal berlapis yakni perkara curas dan penyalagunaan narkoba jenis sabu,” papar Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap diduga terlibat perkara curas bersama rekannya.


Dimana pada saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan anak dan istri di jalan lorong dekat rumah korban dihadang oleh tersangka dan rekannya dengan membawa alat berupa sajam jenis parang.


Lalu, tersangka langsung mengambil tas milik korban kemudian korban langsung berteriak minta tolong selanjutnya pelaku langsung melarikan diri.


“Maka dari itula, tersangka kami ringkus,” tutup kapolsek.