Kondisi ekonomi Indonesia kini dalam tren perbaikan. -->

Breaking news

Live
Loading...

Kondisi ekonomi Indonesia kini dalam tren perbaikan.

Saturday 7 November 2020


Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang.


Jakarta- Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menangani lonjakan jumlah pengangguran akibat pandemi Covid-19. Lewat beleid ini diharapkan mendorong penciptaan lapangan kerja.


"Menurut kami UU Cipta Kerja dengan berbagai hal yang ditawarkan di dalamnya, diharapkan jadi bantalan buat kita, yang akan memperkuat upaya-upaya pemerintah dalam menciptakan peningkatan lapangan kerja," ujarnya dalam acara Polemik Trijaya tentang Efek Resesi di Tengah Pandemi, Sabtu (7/11/2020).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran periode Agustus 2020 mengalami peningkatan sebanyak 2,67 juta orang. Dengan demikian, total angkatan kerja di Indonesia yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang.

Selain menjadikan UU Cipta Kerja sebagai bantalan dorong penciptaan lapangan kerja, Yustinus mengatakan, pemerintah juga sudah menyiapkan tiga respons.

Pertama, menangani masalah kesehatan, kedua yakni perlindungan sosial, dan ketiga dengan dukungan kepada para pelaku UMKM.

Dalam hal perlindungan sosial, pemerintah terus menggelontorkan bantuan sosial (bansos) kepada 40 persen masyarakat yang rentan dan terdampak pandemi. Di sisi lain, stimulus pada UMKM juga diberikan, salah satunya lewat bantuan langsung tunai senilai Rp 2,4 juta.

"Untuk jaga daya beli supaya turun enggak terlalu dalam maka diberikan bansos. Selain itu, untuk UMKM juga ada dukungan," kata dia.

Yustinus menilai, penciptaan lapangan kerja turut terdorong dari optimisme masyarakat kelas menengah terhadap pemulihan ekonomi nasional kedepannya. Sehingga diharapkan konsumsi dari kelas ini bisa semakin mengeliatkan perekonomian.

"Kuncinya memang ada di kelas menengah atas, ketika PSBB dilonggarkan maka ada aktivitas ekonomi, dan diharapkan memberikan dampak positif bagi upaya penciptaan lapangan kerja baru, karena mereka bisa berani konsumsi," kata dia.

Ia mengakui, pemerintah memang kelabakan dalam menghadapi pandemi ketika baru pertama kali terjadi di Indonesia, bahkan dunia. Ekonomi pun terpukul baik di dalam negeri, maupun secara global.

Kendati demikian, ia meyakini kondisi ekonomi Indonesia kini dalam tren perbaikan. Tercermin dari kontraksi ekonomi yang mengecil pada kuartal III-2020 yakni minus 3,49 persen, dari kuartal sebelumnya minus 5,32 persen.

"Memang tidak terelakkan, dampak Covid-19 ini betul-betul memukul dunia usaha, banyak orang kehilangan pekerjaan. sehingga tidak dipungkiri memang ada peningkatan jumlah penagangguran, dan juga jumlah orang miskin," ujar Yustinus.