Pengeroyok Anggota TNI di Sumedang diciduk -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengeroyok Anggota TNI di Sumedang diciduk

Tuesday 10 November 2020


Tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.


Sumedang- Satreskrim Polres Sumedang berhasil amankan pelaku pengeroyokan tindak kekerasan di muka umum terhadap anggota TNI di wilayah hukum Polres Sumedang, Senin (09/11/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP, yaitu 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo Fi warna putih, 1 potong switer warna merah, 1 potong kaos olahraga warna hijau tulisan TNI AD, 1 potong celana training olahraga warna hijau, dan 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Mega Pro warna merah.

Tiga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Ciherang, sedangkan satu orang lainnya ditangkap di Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Untuk pasal yang diterapkan, tersangka ES, NM, SA dan IR dikenakan primer Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sumedang.