Handphone dicuri, Rumah di bakar ! -->

Breaking news

Live
Loading...

Handphone dicuri, Rumah di bakar !

Sunday 6 December 2020


Kota Batam- Dua tersangka pembakar satu unit rumah milik Khairul Sah alias Ongah warga Dusun IV, Desa Sukajadi, KecamatanTanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Sergai di Kota Batam.


Keduanya tersangka S (33) dan NP (20) merupakan warga Dusun II, Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.


Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus Sat Reskrim dan Satres Narkoba Polres Sergai, Sabtu (5/12/2020) dari dua tersangka, salah satunya merupakan abang adik kandung Khairul Sah.


Dalam paparannya, Kapolres Sergai menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Selasa (16/6/2020) sekira pukul 17:00 Wib, dimana korban saat itu sedang duduk di warung milik Ati.


Dia melihat kedua pelaku berada di rumahnya, NP saat memegang botol plastik ukuran 1 liter yang diduga kuat berisi bensin. Beberapa saat kemudian, kedua pelaku melakukan pembakaran. Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku kabur ke Batam.


Kemudian Kasat Reskrim. AKP Pandu Winata membentuk tim penangkapan dan berkordinasi dengan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Guchi, untuk meminta bantuan back up personel dalam pengejaran ke wilayah hukum Batam, Provinsi Kepulauan Riau.


Selanjutnya, pada Selasa, (1/12/2020) sekira pukul 09.25 Wib, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP. Pandu Winata, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Iptu Barito Siregar berangkat menuju Batam.


Hasil penyelidikan dan informasi diketahui, kedua pelaku terpantau berada di Taman Pantai Golden Prawn Tanjung Buntung, Bengkong Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau. Tepat pada Rabu (2/12/2020) sekira pukul 20.30 Wib, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Kemudian Kamis (3/12/2020) sekira pukul 17.00 Wib, tim memboyong kedua pelaku ke Mapolres Serdang Bedagai.


"Motif tersangka S, sakit hati terhadap Robby (adik kandung Khairul Sah alias Ongah) karena pada hari Minggu (14/6/2020) bahwa Robby telah melakukan pencurian 1 unit HP merk OPPO berikut 1 unit Cas Handphone dan uang tunai Rp800 ribu rupiah.


Selanjutnya 1 unit cas ditemukan S di rumah Khairul Sah alias Ongah. Sehingga tersangka S melakukan perencanaan dan mengajak tersangka NP untuk membakar rumah milik Khairul Sah.


"Atas perbuatan tersangka, keduanya dijerat Pasal 187 ayat (1) dari KHUPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Kapolres Sergai AKBP Robinzm.