KPU Pangandaran: Pilbub 2020, pasangan nomor urut satu resmi raih suara terbanyak -->

Breaking news

Live
Loading...

KPU Pangandaran: Pilbub 2020, pasangan nomor urut satu resmi raih suara terbanyak

Tuesday 15 December 2020



"Setelah rapat pleno ini, pihaknya menunggu selama tiga hari kepada pihak terkait jika ingin mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi".


Pangandaran - KPU Pangandaran akhirnya menetapkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020 secara resmi. Pasangan nomor urut satu Jeje Wiradinata-Ujang Endin Indrawan berhasil menjadi peraih suara terbanyak dengan 138.152 suara. Sementara seterunya pasangan Adang Hadari-Supratman meraih sebanyak 128.187 suara.

Hal itu menyusul hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Pilbup Pangandaran 2020 yang digelar KPUD Pangandaran di ballroom Hotel Pantai Indah Timur, Selasa (15/12/2020).

Terkait adanya aksi walk out saksi pasangan Adang-Supratman, Ketua KPUD Pangandaran Muhtadin mengatakan ketidakhadiran saksi tidak akan mengurangi keabsahan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara.

"Tidak mengurangi keabsahan proses tahapan rekapitulasi suara, " kata Muhtadin, dilansir detikcom.

Muhtadin menjelaskan setelah rapat pleno ini, pihaknya menunggu selama tiga hari kepada pihak terkait jika ingin mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.

"Sesuai aturan memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK. Jika ternyata tidak ada maka nanti kami akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih," kata Muhtadin.

Komisioner KPU Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar menambahkan mengajukan permohonan gugatan ke MK adalah hak pasangan calon. KPU menurut dia harus siap menghadapinya. "Harus siap karena itu juga menjadi sarana bagi KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya," kata Reza.

Reza juga mengatakan selisih perolehan suara tak lagi menjadi syarat utama atau syarat materil untuk mengajukan gugatan.

"Peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tak lagi menjadikan selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan. Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan tetap menjadi pertimbangan majelis. Karena esensinya MK menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan," ujar Reza.