Longsor di Desa Cihanjuang, Bupati : Tidak layak dijadikan tempat tinggal -->

Breaking news

Live
Loading...

Longsor di Desa Cihanjuang, Bupati : Tidak layak dijadikan tempat tinggal

Sunday 10 January 2021

Doc. istimewa


Kondisi tanah di lereng tersebut sangat labil dan gembur, sehingga lokasi di komplek perumahan tersebut tidak layak dijadikan hunian.


Sumedang - Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengakui jika kondisi di perumahan Pondok Daud yang bertepatan di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang tidak layak dijadikan tempat tinggal.

Menurut Dony, hal itu dilihat dari kondisi tanah di lereng tersebut sangat labil dan gembur, sehingga lokasi di komplek perumahan tersebut tidak layak dijadikan hunian.

Untuk itu, pihaknya akan menjadikan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam mengeluarkan perizinan.

"Jangan sampai ada lagi pembangunan di lereng seperti ini, sudah harus dicut ke depannya. Dilihat secara sepintas kan tidak layak ada bangunan di lereng seperti ini," ucap Dony saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2021).

Bahkan pihaknya akan mengkaji kembali terkait perizinan pembangunan perumahan tersebut. Menurutnya, izin tersebut dikeluarkan pada tahun 2017, tepatnya sebelum ia menjabat sebagai bupati Sumedang.

"Saya akan mengkaji lagi perizinannya, ini izinnya tahun 2017 kalau gak salah. Dulu perizinannya seperti apa," ucapnya, dilansir detikcom.

Dony mengaku bahwa pihaknya sudah memanggil dinas terkait, untuk menghentikan izin pembangunan yang tidak sesuai dengan kriteria atau tepatnya yang berada di atas lereng dengan tingkat kemiringannya curam.

"Saya sudah menugaskan beberapa bukan ke belakang agar DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk menyetop kegiatan perumahan yang akan berdampak bencana," kata Dony.

Sementara ini, Dony akan melihat perkembangan dari peristiwa ini, bahkan dirinya berencana akan memindahkan lokasi perumahan tersebut ke tempat yang lebih aman.