Sebanyak 1.062 Polsek Tidak lagi menangani Kasus -->

Breaking news

Live
Loading...

Sebanyak 1.062 Polsek Tidak lagi menangani Kasus

Wednesday 31 March 2021



Salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan.


Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri terkait pelayanan dan tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Disebutkan bahwa sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.


Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.


"Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).


Ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Polsek pun difokuskan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saja.


"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.


Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;


Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Daftar Polsek yang Tidak Melakukan Penyidikan, dilansir Liputan6, (31/3).

Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:


1. Aceh: 80 Polsek


2. Sumatera Utara: 19 Polsek


3. Sumatera Barat: 22 Polsek


4. Riau: 20 Polsek


5. Jambi: 15 Polsek


6. Sumatera Selatan: 22 Polsek


7. Bengkulu: 15 Polsek


8. Lampung: 16 Polsek


9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek1


10. Kepulauan Riau: 9 Polsek


11. Jawa Barat: 81 Polsek


12. Jawa Tengah: 129 Polsek


13. DI Yogyakarta: 4 Polsek


14. Jawa Timur: 209 Polsek


15. Banten: 8 Polsek


16. Bali: 1 Polsek


17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek


18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek


19. Kalimantan Barat: 27 Polsek


20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek


21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek


22. Kalimantan Timur: 5 Polsek


23. Kalimantan Utara: 10 Polsek


24. Sulawesi Utara: 26 Polsek


25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek


26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek


27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek


28. Gorontalo: 14 Polsek


29. Sulawesi Barat: 33 Polsek


30. Maluku: 17 Polsek


31. Maluku Utara: 10 Polsek


32. Papua: 80 Polsek


33. Papua Barat: 12 Polsek. (*)