Sebanyak 1.062 Polsek Tidak lagi menangani Kasus
banner
Live
Loading...

Breaking news

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Widget notif

  • Iklan Adsterra 18+ Game Hot
  • Sebanyak 1.062 Polsek Tidak lagi menangani Kasus

    Wednesday, 31 March 2021



    Salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan.


    Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri terkait pelayanan dan tugas jajaran kepolisian di tingkat Polsek. Disebutkan bahwa sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak lagi melakukan proses penyidikan atas penanganan kasus.


    Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan Surat Keputusan Kapolri dengan Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021 itu.


    "Ya benar," tutur Argo saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021).


    Ini menjadi salah satu program prioritas 100 hari Kapolri baru dalam bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan Polsek dan Polres. Polsek pun difokuskan dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat saja.


    "Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu," kata Sigit dalam surat keputusan itu.


    Keputusan itu juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;


    Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Daftar Polsek yang Tidak Melakukan Penyidikan, dilansir Liputan6, (31/3).

    Adapun jumlah Polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan dalam penanganan kasus adalah sebagai berikut:


    1. Aceh: 80 Polsek


    2. Sumatera Utara: 19 Polsek


    3. Sumatera Barat: 22 Polsek


    4. Riau: 20 Polsek


    5. Jambi: 15 Polsek


    6. Sumatera Selatan: 22 Polsek


    7. Bengkulu: 15 Polsek


    8. Lampung: 16 Polsek


    9. Kepulauan Bangka Belitung: 21 Polsek1


    10. Kepulauan Riau: 9 Polsek


    11. Jawa Barat: 81 Polsek


    12. Jawa Tengah: 129 Polsek


    13. DI Yogyakarta: 4 Polsek


    14. Jawa Timur: 209 Polsek


    15. Banten: 8 Polsek


    16. Bali: 1 Polsek


    17. Nusa Tenggara Barat: 8 Polsek


    18. Nusa Tenggara Timur: 25 Polsek


    19. Kalimantan Barat: 27 Polsek


    20. Kalimantan Selatan: 59 Polsek


    21. Kalimantan Tengah: 16 Polsek


    22. Kalimantan Timur: 5 Polsek


    23. Kalimantan Utara: 10 Polsek


    24. Sulawesi Utara: 26 Polsek


    25. Sulawesi Tengah: 20 Polsek


    26. Sulawesi Selatan: 14 Polsek


    27. Sulawesi Tenggara: 15 Polsek


    28. Gorontalo: 14 Polsek


    29. Sulawesi Barat: 33 Polsek


    30. Maluku: 17 Polsek


    31. Maluku Utara: 10 Polsek


    32. Papua: 80 Polsek


    33. Papua Barat: 12 Polsek. (*)