Kasus dugaan suap jual beli vaksin ilegal, Polisi tetapakan Empat tersangka -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan suap jual beli vaksin ilegal, Polisi tetapakan Empat tersangka

Sunday 23 May 2021



Polda Sumatera Utara Tetapkan Empat Tersangka, Dugaan Suap Jual Beli Vaksin Ilegal.


Sumut -  Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli vaksin secara ilegal.


Empat orang tersangka tersebut antara lain, IW sebagai dokter atau ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, KS sebagai dokter atau ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, SB sebagai staf di Dinas Kesehatan Sumatera Utara, serta SW sebagai agen properti perumahan.


"Empat orang tersebut ditangkap sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap menyuap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya pada sejumlah kelompok masyarakat," ujar Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5/2021).


Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait jual beli vaksin Covid-19. Kemudian, tim penyidik pun menemukan kegiatan vaksinasi di sebuah komplek perumahan tepatnya di Kompleks Perumahan Jati Residence.


Irjen Pol Panca melanjutkan, pemberian vaksin di tempat tersebut dikoordinir oleh SW dengan dibantu IW, IH, dan KS. Masyarakat yang menerima vaksin pun diminta biaya sekitar Rp250 ribu.


"Vaksin tersebut disalahgunakan, semuanya itu merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang dikhususkan untuk tenaga lapas serta warga binaan. Namun, diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak," sambung Kapolda.


"Untuk barang bukti yang disita antara lain 13 botol vaksin Sinovac, yang mana 4 diantaranya sudah kosong. Sementara ini sisanya diamankan untuk dapat dipergunakan kepada yang berhak," pungkas Irjen Pol Panca.


Dalam hal ini, penyidik menjerat SW sebagai dalang utama dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.


Untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.


Sedangkan untuk SH yang berperan memberikan vaksin dipersangkakan dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi. (*)