LUMAJANG,04 Agustus 2026:
– Kasus dugaan korupsi proyek irigasi di Dusun Bon Seket, Desa Sumbermujur, Lumajang kian memanas. Menanggapi temuan data lapangan dari awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si., justru menantang balik pers untuk membuka seluruh data tersebut langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH)."Maturnuwun (terima kasih) infonya. Jika ada datanya, laporkan APH (Aparat Penegak Hukum)," ujar Drs. Agus Triyono, M.Si. melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (4/8/2026).Respons Sekda yang meminta wartawan membuka data dan melapor ke APH tersebut dinilai keliru dan menabrak esensi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai regulasi, tugas jurnalis adalah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi sebagai bentuk kontrol sosial, bukan bertindak sebagai penyidik, informan, atau pelapor hukum formal.Sesuai tata kelola pemerintahan, informasi dari pers seharusnya menjadi dasar bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Lumajang untuk langsung proaktif melakukan audit investigasi, bukan justru melemparkan beban pembuktian data kembali ke awak media.Sebagai informasi, proyek swakelola Kelompok Tani (Poktan) Sri Rejeki di bawah BPLIP Kelas I Bandung ini disorot tajam karena tiga poin krusial:Dugaan Anggaran Fiktif: Dana sewa mesin molen dicairkan, namun pengerjaan dilakukan manual.Mutu Fisik Rendah: Kedalaman pasangan batu total hanya 60 cm, sudah termasuk hitungan struktur pondasi bawah.Pelanggaran K3: Pekerja tidak difasilitasi Alat Pelindung Diri (APD) keselamatan kerja.Kecurigaan publik diperparah oleh sikap bungkam Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (Kabid PSP/TSP) Dinas Pertanian Lumajang yang mengabaikan pesan konfirmasi jurnalis sejak Senin (3/8/2026).Meskipun birokrasi terkesan menghindar dan melempar tanggung jawab pembukaan data, berkas rekaman video pembuktian fisik di lapangan dilaporkan telah resmi masuk ke Inspektorat Lumajang. Publik kini mendesak transparansi nyata dari Pemkab Lumajang untuk mengusut tuntas indikasi penguapan anggaran negara ini tanpa bersembunyi di balik formalitas pelaporan hukum.(Nr)