Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran di Kemayoran -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap 8 Pelaku Tawuran di Kemayoran

Friday 21 May 2021



Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 8 Pelaku Tawuran di Kemayoran, Terancam 12 Tahun Penjara.


Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pelaku tawuran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/05/2021) dini hari, yang menyebabkan satu korban tewas.


Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat (AKBP. Setyo Koes Heriyanto) menjelaskan, total terdapat delapan orang yang diamankan.


“Kurang dari 1×24 jam delapan tersangka sudah kami amankan,” tutur AKBP Setyo.


Adapun kedelapan pelaku antara lain berinisial RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18), dan ISK (18). Para pelaku dianggap berperan dalam meninggalnya korban Muhammad Lutfi (31).


Menurutnya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana berkenaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Di samping itu, ada juga dua orang pelaku yang dijerat Pasal berkenaan penyalahgunaan narkoba.


“Dua orang terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine,” ungkap AKBP Setyo.


Sebelumnya, kasus tawuran ini terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu dinihari pukul 04.00 WIB. Korban bernama Muhammad Lutfi (31) tewas dengan luka sabetan senjata tajam.


Berdasarkan keterangan saksi, saat itu korban hendak melerai dua kelompok remaja yang tawuran. Tetapi, menurut penyelidikan polisi, ditemukan fakta baru bahwa korban  juga ikut serta dalam tawuran tersebut.


“Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi diduga dia dari salah satu kelompok yang tawuran,” jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat (AKBP. Teuku Arsya Khadaffi).

(*)