Ardian Rahayudi, Ali Fikri: Beliau 7 tahun bertugas di KPK -->

Breaking news

Live
Loading...

Ardian Rahayudi, Ali Fikri: Beliau 7 tahun bertugas di KPK

Monday 28 June 2021

Dok. istimewa


Ardian Rahayudi terlibat dalam penyidikan 12 kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan. Mantan Kasat Reskrim Nunukan ini, misalnya pernah terlibat dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.


Jakarta - Kepala satuan tugas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Ardian Rahayudi meninggal pada Ahad, 27 Juni 2021. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik KPK ini sudah 7 tahun bekerja di komisi antirasuah. 


“Beliau 7 tahun bertugas di KPK dan telah menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi,” kata Ali, Ahad, 27 Juni 2021.


Dari informasi yang dikumpulkan, Ardian setidaknya terlibat dalam penyidikan 12 kasus korupsi, termasuk operasi tangkap tangan. Mantan Kasat Reskrim Nunukan ini, misalnya pernah terlibat dalam penyidikan kasus suap perizinan proyek Meikarta.


Dalam kasus itu, KPK meringkus Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah bawahannya, serta pegawai di Lippo Group. Selain itu, Ardian juga pernah menangani kasus korupsi proyek e-KTP yang melibatkan mantan anggota DPR Markus Nari.


Berikut adalah daftar sejumlah kasus yang pernah ditangani Ardian:


1. Suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI dengan tersangka Sudiwardhono dan Aditya Moha

2. Perkara pengadaan Jalan Bengkalis

3. OTT Bupati Bengkulu Selatan

4. Pengadaan e-KTP dengan tersangka mantan anggota DPR, Markus Nari

5. Suap Judicial Review Mahkamah Konstitusi dengan tersangka Patrialis Akbar dkk

6. Suap Perizinan Meikarta

7. Suap di Kementerian PUPR Maluku, dengan tersangka mantan anggota DPR Musa Zainuddin dkk.

8. Kasus mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi

9. Kasus suap DPRD Sumatera Utara

10. Kasus Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi

11. Kasus suap Anggota DPD Irman Gusman, dengan tersangka Xaveriadi Susanto.

12. Penyidik KPK Ardian Rahayudi juga ikut dalam OTT Bupati Bogor Rachmat Yasin.

(rs/tmp)