Mensos: Sudah Berkomunikasi dengan Bareskrim Supaya Cepat Tangani Oknum Pendamping PKH -->

Breaking news

Live
Loading...

Mensos: Sudah Berkomunikasi dengan Bareskrim Supaya Cepat Tangani Oknum Pendamping PKH

Tuesday 29 June 2021

Dokumen istimewa


Jika terbukti mengambil hak KPM, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana. Sebab, hal yang dilakukannya telah merugikan KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).


Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan pemerintah akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ia menyampaikan hal ini dalam kunjungannya di Balai Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


"Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu," ungkap Risma dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).


Risma menekankan, jika terbukti mengambil hak KPM, maka oknum pendamping PKH ini bisa dipidana. Sebab, hal yang dilakukannya telah merugikan KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).


"Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk soal proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya," ujarnya.


Risma menjelaskan terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam. Menurutnya, ada kartu dengan nominal Rp 3 juta per tahun yang telah diselewengkan sejak tahun 2017 lalu.


"Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi," katanya.


Risma pun mengungkap oknum semacam ini terdapat juga di daerah lain. Meski demikian, ia mengatakan Kemensos akan memastikan untuk memproses pelanggaran tersebut.


"Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya," terangnya.


Ia menyebutkan, pihaknya memastikan bantuan PKH yang diberikan pada KPM tidak dalam bentuk barang. Melainkan berupa uang tunai untuk diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.


"Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami, " tutur Risma.


Sebelumnya, seorang pendamping PKH berinisial 'P' yang direkrut pada tahun 2016 dengan wilayah tugas di Kabupaten Malang diduga telah melakukan penyelewengan terhadap bantuan untuk KPM. Oknum ini memanipulasi 32 data KPM PKH yang dilakukan saat validasi data tahun 2017.


Imbasnya, ke-32 KPM tidak mengetahui bahwa mereka merupakan peserta PKH. Sejak tahun 2017 hingga awal tahun 2021, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke-32 KPM disimpan, dan setiap tahap penyaluran ditarik oleh P kemudian dananya digunakan untuk kepentingan pribadi.


Untuk menghilangkan jejak penyimpangan dan barang bukti, P pun membakar 32 KKS yang dikuasainya dengan nilai kerugian berkisar ratusan juta rupiah. (abd/dt)