Ungkap kasus korupsi lapangan olahraga kabupaten Empat Lawang, terlibat kepala desa -->

Breaking news

Live
Loading...

Ungkap kasus korupsi lapangan olahraga kabupaten Empat Lawang, terlibat kepala desa

Wednesday 2 June 2021

 

Dokumen istimewa


Kasus dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih.


Palembang - Polisi mengungkap kasus dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Empat tersangka diamankan, salah satunya adalah Kepala Desa (Kades) Muara Saling.


Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Anton Setiyawan, mengatakan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang yang bersumber dari DIPA Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun anggaran 2015 tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 1,6 miliar lebih.


"Dalam kasus ini penyidik tipikor telah menetapkan empat tersangka yakni Paradis Tanaka (39) dari pihak swasta, Bastari (51) pihak swasta, Sayidi alias Sayid (53) pihak swasta, dan Arief Budiman (53) pekerjaan kepala desa Desa Muara Saling," kata Kombes Anton dalam jumpa pers di Polda Sumsel, dilansir detikcom Rabu (2/6/2021).


Keempat tersangka ini diduga melakukan pengurangan volume pekerjaan, menggunakan perusahaan fiktif, pekerjaan proyek tidak sesuai dengan prosedur RAB dalam kegiatan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa yang ada di Kabupaten Empat Lawang yakni Desa Tapa Baru, Desa Talang Padang dan Desa Muara Saling dengan total kerugian negara sebesar Rp 279.868.933,05.


"Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Kabupaten Empat Lawang kerugian negara Rp 279.868.933,05," ungkap Anton.


Keempat tersangka ditahan. Adapun barang bukti yang disita sejumlah dokumen yang terkait kegiatan proyek.


"Keempat tersangka ini berasal dari swasta dan berperan sebagai pelaksana pada kegiatan pengadaan fasilitas lapangan olahraga dari Kementerian Pemuda dan Olahraga RI tahun 2015 lalu," jelasnya.


"Akibat perbuatan keempat tersangka, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 atas perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.


Dari keterangan tersangka Paradis Tanaka, ia bersama tiga temannya mendapatkan proyek pengadaan fasilitas lapangan olahraga di tiga desa di Kabupaten Empat Lawang.


"Ada tiga titik proyek kami kerjakan di tiga desa Kabupaten Empat Lawang. Kalau menurut kami proyek yang kami kerjakan sudah sesuai karena dananya kecil satu proyek hanya Rp 190 juta itu pada tahun 2015 kami juga tidak tahu di mana kesalahan kami," kata dia. (*)