Apa saja syarat perjalanan ditengah PPKM Darurat? -->

Breaking news

Live
Loading...

Apa saja syarat perjalanan ditengah PPKM Darurat?

Thursday 1 July 2021

Dokumen ilustrasi (ist)


Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menjelang diberlakukannya PPKM Darurat mulai dari 3-20 Juli 2021 khusus di Provinsi Jawa dan Bali.


"Menindaklanjuti hal tersebut, Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan Kementerian/lembaga terkait tengah menyusun Surat Edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Kamis.


Adita mengatakan pemerintah telah mengeluarkan panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk berbagai sektor termasuk transportasi, yang diterbitkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarvest) Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penerapan PPKM Darurat.


Adapun secara umum yang dijelaskan dalam panduan implementasi PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali untuk sektor transportasi sebagai berikut, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, taksi online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.


Kemudian, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR (H-2) untuk pesawat, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.


"Kemenhub sebagai regulator sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, termasuk dengan menerapkan ketentuan mengenai perjalanan dalam negeri dan transportasi di masa PPKM darurat," ujar Adita. (sd/an)