Kasus penggandaan lahan di Munjul, KPK panggil Plt Dirut Sarana Jaya -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus penggandaan lahan di Munjul, KPK panggil Plt Dirut Sarana Jaya

Monday 26 July 2021

Dok. istimewa


KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus ini. 


Jakarta - KPK memanggil Plt Direktur Utama (Dirut) Sarana Jaya, Indra Sukmono untuk dilakukan pemeriksaan pada kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kasus ini menyeret Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka.


"Hari ini (26/7) pemanggilan saksi TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019, dengan tersangka YRC dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/7/2021).


Selain itu, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus ini. Saksi itu di antaranya Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Sarana Jaya, Yadi Robi dan Staf Divisi Umum Sarana Jaya, Rahmat H. Pemeriksaan mereka dijadwalkan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.


Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.


Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu, ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT Adonara Propertindo.


Mereka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 152,5 miliar.


Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di DKI itu muncul ke permukaan setelah adanya dokumen resmi KPK yang mencantumkan sejumlah nama tersangka. Belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Yoory dari jabatannya itu. (dw/dn)