Pengadilan Negeri Menggala Kabulkan Gugatan Tanah Marga Suay Umpu -->

Breaking news

Live
Loading...

Pengadilan Negeri Menggala Kabulkan Gugatan Tanah Marga Suay Umpu

Thursday 8 July 2021


Tulang Bawang - Pengadilan Negri Menggala, Kabulkan  Gugatan Sengketa Tanah Milik Darsani Gelar Stan Rio Jimat, Rajo Sakow dan Kawan-kawan,Menggala Tulang Bawang Kamis (8/7/2021).


Ketua Hakim Aris Putra Wijaya mengatakan,"pembacaan keputusan sengketa tanah pihak Darsani Dkk, selaku penggugat dengan pihak tergugat yakni pihak PT. Cipta Lamptorogung Persada ( CLP) telah menimbang dengan seksama proses perkara dan Bukti-bukti yang Ada.


Selama proses persidangan yang telah dilakukan berulang-ulang kali di pengadilan negeri Menggala, Pihak Darsani,  Rajo Sakow telah  menanti kehadiran pihak tergugat namun setiap proses persidangan di laksanakan tanpa adanya kehadiran pihak Tergugat, dalam hal ini yakni pihak CLP.


Melalui proses hukum, pengadilan negeri menggala telah melakukan proses pemanggilan terhadap pihat tergugat secara resmi ,namun pihak tergugat tidak pernah hadir atau mengirim utusan perwakilan dari pihak tergugat.


Majelis hakim Sepakat berdasarkan hasil musyawarah bulat memutuskan gugatan marga Suway Umpu dapat dikabulkan sebagian.


Ada beberapa permohonan penggugat yang tidak bisa di kabulkan,sejenis sita jaminan tidak bisa di kabulkan karena tidak ada syarat yang tidak terpenuhi dari awal dan lain-lainya.Dia berharap putusan ini bermanfaat bagi masyarakat Tulang bawang. 


Suryanto selaku kuasa hukum pihak pengugat, menyampaikan ia merasa sangat puas dengan keputusan yang dibacakan oleh Hakim meskipun belum ingkrah.Selanjutnya pihaknya akan membicarakan hal itu pada pemberi kuasa.

.(id)