Polisi Pantau aktivitas jual beli obat secara online -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Pantau aktivitas jual beli obat secara online

Wednesday 7 July 2021


5 Poin Surat Telegram Kapolri Terkait Obat dan Alkes di Masa Pandemi.


Jakarta  - Obat-obatan dan alat kesehatan menjadi perhatian serius Kepolisian Republik Indonesia. Di masa pandemi seperti ini, Polri terus melakukan pemantauan dan pengecekan pendistribusian obat dan juga alat kesehatan.


Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali.


"Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Jakarta, Senin (5/7/2021).


Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alkes di masa Pandemi Covid-19. Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 poin penting di antaranya:


1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.


2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.


3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.


4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.


5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

(rsd/*)