PT Pontianak vonis Ketua PPK Sungai Raya 4 tahun penjara -->

Breaking news

Live
Loading...

PT Pontianak vonis Ketua PPK Sungai Raya 4 tahun penjara

Tim Investigasi
Friday 30 July 2021

Dok. ilustrasi (ist)


MM terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. 


Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menguatkan vonis 4 tahun penjara kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Raya, Kubu Raya, MM (34). Sebab, MM terbukti menerima uang suap Rp 100 juta untuk mengamankan suara Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada Pileg 2019 lalu.


Hal itu tertuang dalam putusan PT Pontianak yang diansir di websitenya, Jumat (30/7/2021). Kasus bermula saat MM dihubungi timses PKS bila ada caleg PKS yang meminta suaranya diamankan. MM menyetujui dan bertemu timses PKS di sebuah hotel.


Dalam pertemuan itu, MM diminta mengamankan caleg PKS inisial SU untuk DPRD Kubu Raya Dapil II. Salah satu timses, AK menjanjikan Rp 200 juta ke MM apabila SU bisa duduk di kursi DPRD.


SU harus menang di 13 desa yaitu Desa Kapur, Desa Mekar Baru, Desa Madu Sari, Desa Sungai Ambangah, Desa Tebang Kacang, Desa Kalibandung, Desa Guniung Tamang, Desa Pulau Jambu, Desa Muara Baru, Desa Pulau Limbung, Desa Meksar Sari, Desa Sungai Asam dan Sungai Bulan.


Sebagai 'uang muka' AKmenyerahkan Rp 100 juta secara bertahap. Pertama diberikan cash Rp 50 juta pada 23 April 2019 dan kedua Rp 50 juta pada 24 April 2019. Pemberian itu diberikan di sebuah kamar hotel disertai selembar kuitansi bertuliskan 'uang titipan dari Bapak AK'.


Namun setelah dihitung hasil coblosan, SU hanya mendapatkan seribuan suara dan duduk di lima besar. Alhasil, SU dan caleg PKS lainnya gagal duduk di kursi DPRD.


Atas hal itu, timses PKS tidak terima dan melaporkan MM ke aparat. Akhirnya MM duduk di kursi pesakitan untuk mempertanggungjawabankan perbuataanya.


Pada 24 Juni 2021, Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menyatakan MM terbukti korupsi dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa.


MM tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata PT Pontianak?


"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang dimintakan banding tersebut," kata ketua majelis Porman Situmorang dengan anggota Hermawansyah dan Dwi Jaka Susanta.


Majelis tinggi menyatakan hukuman 4 tahun penjara sudah sesuai dengan rasa keadilan dan nilai-nilai hukum yang berkembang dalam masyarakat.


"Maka menurut pendapat Majelis Hakim Tingkat Banding, sudah tepat dan adil serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama," ucap majelis. (*)