Gelar Perkara Ayah Aniaya Balita 1,5 Tahun Hingga Meninggal -->

Breaking news

Live
Loading...

Gelar Perkara Ayah Aniaya Balita 1,5 Tahun Hingga Meninggal

Saturday 21 August 2021


Polres Semarang Gelar Perkara Ayah Aniaya Balita 1,5 Tahun Hingga Meninggal


Jateng, (Semarang) - Seorang ayah berinisial AC tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang berusia 1,5 tahun hingga tewas. Mirisnya, tindakan kejam pelaku dipicu kekesalannya terhadap istrinya yang sering keluar rumah.


Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di sebuah rumah kontrakan RT 02/RW 11, Kelurahan Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Minggu (4/8/2021).


Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan saat itu korban dititipkan ke pelaku. Saat bersamanya, korban diminta makan telur namun tidak mau. Hal ini membuat pelaku naik pitam dan menganiayanya.


"Saat itu pelaku jengkel dan membawa korban ke kamar, kemudian pelaku mengayunkan korban sebanyak tiga kali. Namun, yang ketiga kalinya, korban terjatuh terpental ke lantai," ungkap AKBP Wibowo seperti dikutip dari siaran Polri TV, Jumat (20/8/2021).


Setelah jatuh dalam keadaan tengkurap, kata AKBP Wibowo, mulut korban mengeluarkan darah serta kejang-kejang. Melihat korban kejang, pelaku lantas menekan bagian perut dan dada serta mencekiknya sampai tewas.


Selain mengamankan pelaku, lanjut AKBP Wibowo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bantal dan pakaian yang digunakan untuk menghapus darah korban.


"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tukas AKBP Wibowo. (rs/*)