Penyerahan LHKPN anggota DPR hanya 55 persen, Ahmad Sahroni: KPK bisa kordinasi sama lembaganya -->

Breaking news

Live
Loading...

Penyerahan LHKPN anggota DPR hanya 55 persen, Ahmad Sahroni: KPK bisa kordinasi sama lembaganya

Friday 20 August 2021

Dok. istimewa


KPK bisa berkordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga.


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tingkat kepatuhan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh anggota DPR hanya 55 persen.


Padahal, pada tahun 2020 lalu, KPK cukup mengapresiasi DPR dan DPRD lantaran melaporkan harta kekayaan anggotanya yang mencapai 100 persen.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sangat menyayangkan penurunan laporan LHKPN. Karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban pejabat publik yang harus dilaksanakan.


“Sejauh ini saya secara berkala selalu melaporkan LHKPN. Karena ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai anggota legislatif atau pejabat publik untuk selalu melaporkan kekayaan sebagai bentuk transparansi,” ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).


“Namun, bila KPK menemukan bahwa saat ini yang melapor LHKPN di DPR secara keseluruhan hanya 55 persen, ya tentu sangat disayangkan. Seharusnya hal seperti ini sudah tidak perlu diingatkan lagi. Melaporkan LHKPN adalah bentuk komitmen yang harus dijalankan pejabat sejak dulu,” tambahnya, dilansir fajar.co.id, (20/8).


Legislator Partai Nasdem ini juga mengingatkan kepada para rekannya sesama anggota DPR maupun pejabat publik lainnya untuk patuh dan segera melaporkan LHKPN. Sahroni menyebut, laporan LHKPN adalah kewajiban yang juga akan membantu kinerja KPK dalam mengawasi para pejabat publik.


“Sebagai mitra dari KPK, tentunya saya mendorong agar para pejabat publik untuk segera melaporkan LHKPN-nya, karena ini untuk membantu kinerja KPK juga,” katanya.


Menurut Sahroni, kalau ada pejabat yang masih tidak melaporkan, KPK bisa berkordinasi sama lembaganya untuk menetapkan sanksi yang spesifik di tiap lembaga.


“Misalnya yang enggak lapor LHKPN jadi susah naik pangkat, tunjangan enggak turun, hingga tidak bisa ikut Pilkada atau Pileg di Pemilu mendatang,” pungkasnya. (dw/*)