Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Snack Berisi Benda Tajam -->

Breaking news

Live
Loading...

Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Snack Berisi Benda Tajam

Friday 6 August 2021


Polres Jember Amankan Pelaku Penyebar Snack Berisi Benda Tajam.


Jatim, (Jember)  - Polres Jember mengamankan pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer isi silet dan benda tajam lainnya kepada anak-anak. Pelaku berinisial AG (43) ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).


"Kami berhasil mengamankan terduga pelaku yang memberikan snack berisi benda-benda tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna seperti dikutip dari siaran Polri TV, Kamis (6/8/2021).


"Pelaku warga sekitar Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor. Ditangkap di salah satu warung depan RSD dr Soebandi Jember," sambung AKP Yogi.


Dari hasil interogasi, kata AKP Yogi, pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer yang di dalamnya berisi seng, kawat dan lainnya.


Lanjut AKP Yogi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AG. Polisi pun menemukan sejumlah barang bukti.


"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya," tutur AKP Yogi.


Sementara untuk motifnya, pelaku mengaku kesal dengan sikap warga yang kerap tidak adil terhadapnya. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan untuk tolak bala agar terhindar dari bahaya dan bencana.


"Motif sementara dari hasil pemeriksaan sekilas, pelaku merasa dianaktirikan oleh warga sekitar," TukasAKP Yogi.


Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 204 KUHP tentang mengedarkan makanan barang berbahaya. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (rs/*)