Diduga gelapkan DD 240 juta, Kades Hudi langsung ditahan Kejari usai jalani pemeriksaan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga gelapkan DD 240 juta, Kades Hudi langsung ditahan Kejari usai jalani pemeriksaan

Wednesday 24 November 2021

Pasca pemeriksaan Hudi langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemudian dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang, dok. istimewa (24/11).


Malang - Kejari Kabupaten Malang menahan Kepala Desa (Kades) Tulus Besar, Kecamatan Tumpang, Hudi Mariyono. Penahanan terkait kasus dugaan kasus korupsi atau penyelewengan dana desa (DD) tahun 2020 sebesar Rp 240 juta.


Sebelum ditahan, Hudi mulanya menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kabupaten Malang. Pasca pemeriksaan Hudi langsung mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemudian dibawa ke Lapas Klas I Lowokwaru, Kota Malang.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Edi Suhandojo melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Agus Hariyono membenarkan adanya penahanan Kades Hudi Mariyono.


"Benar (ada kepala desa) sudah ditahan. Sudah sembilan orang saksi yang kami periksa dalam perkara korupsi DD tahun 2020," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa(23/11/2021).


Menurut Agus, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Hudi menyelewengkan anggaran yang meliputi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya untuk proses pembangunan di Desa Tulus Besar.


"Jadi tersangka membuat laporan fiktif. Dari situ, kerugian negara sesuai hasil perhitungan inspektorat sebesar Rp 240 juta," beber Agus.


Agus menambahkan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak Senin (22/11/2021) kemarin. Sementara Kejaksaan sejauh ini sudah memeriksa 9 orang saksi.


Jaksa penuntut segera akan menyusun surat dakwaan bagi tersangka dan kasus segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.


"Secepatnya kami susun surat dakwaan, untuk kemudian kami limpahkan ke Pengadilan (Negeri Kabupaten Malang)," pungkas Agus. (rs/*)