Kasus dugaan suap perpajakan, KPK tetapkan 2 tersangka baru -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus dugaan suap perpajakan, KPK tetapkan 2 tersangka baru

Thursday 11 November 2021

Penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan, dok. istimewa (11/11).


Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka baru kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.


"Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).


Dua tersangka, yaitu Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021 dan saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.


Selanjutnya, Alfred Simanjuntak (AS) selaku Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.


Ia menyatakan penetapan dua tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan.


"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno Aji dan kawan-kawan serta ditemukannya adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ungkap Ghufron.


KPK telah menangkap Wawan di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11). KPK menilai Wawan tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap.


Sebelumnya dalam kasus tersebut, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya, yaitu Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS). (rs/ana)