Kasus korupsi masker COVID-19 Banten, Penyedia Divonis 6 Tahun Bui -->

Breaking news

Live
Loading...

Kasus korupsi masker COVID-19 Banten, Penyedia Divonis 6 Tahun Bui

Tuesday 30 November 2021


Terdakwa Agus dan Wahyudin telah merugikan keuangan negara dengan mengambil keuntungan tidak wajar dari pengadaan 15 ribu masker jenis KN-95 di provinsi Banten, dok. istimewa (30/11).


Serang - Pihak penyedia pengadaan masker COVID-19 jenis KN-95 untuk penanggulangan pandemi di Banten dihukum bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Serang. Terdakwa Agus Suryadinata dari PT Right Asia Medika (RAM) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.


Terdakwa Agus oleh majelis hakim dinilai terbukti telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor. Ia juga divonis uang pengganti kepada negara senilai Rp 1,1 miliar dan jika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap namun terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti maka dipenjara selama 3 tahun.


"Pidana penjara 6 tahun dan denda 400 juta subsider 6 bulan," kata majelis yang dipimpin Slamet Widodo di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (30/11/2021).


Oleh majelis hakim, terdakwa dinilai tidak memiliki empati saat negara dalam kondisi pandemi. Ia juga telah menikmati hasil korupsi senilai Rp 1,2 miliar. Ada hal yang meringankan yaitu terdakwa mengembalikan kerugian negara Rp 1 juta dan dinilai sopan oleh majelis dan mengakui perbuatannya.


Sementara itu, Direktur PT RAMN Wahyudin Firdaus divonis lebih ringan oleh majelis hakim dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum uang pengganti Rp 200 juta dan bila tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan inkrah maka ada penyitaan atas harta bendanya. Dan jika ternyata tak memenuhi maka ia bisa dipenjara selama 2 tahun.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa Agus dan Wahyudin telah merugikan keuangan negara dengan mengambil keuntungan tidak wajar dari pengadaan 15 ribu masker jenis KN-95 di provinsi Banten.


Perusahaan ini juga tidak bisa melakukan pembuktian kewajaran harga masker dan membuat invoice seolah-olah harga masker senilai Rp 3 miliar. Padahal ada selisih 1,6 miliar yang dibagi-bagi antara terdakwa Agus dan Wahyudin.


Vonis majelis hakim untuk terdakwa Wahyudin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dipenjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.


Sedangkan terdakwa Agus oleh jaksa dituntut 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Terdakwa juga diminta uang pengganti senilai Rp 1,3 miliar.


Sepanjang persidangan, sidang korupsi masker ini sempat memunculkan fakta soal masker yang dibeli penyedia secara online hingga penyebutan seseorang dari Polda Banten. Namun, fakta bahwa seseorang itu tidak terungkap secara gamblang. Majelis sendiri pernah menanyakan ke terdakwa Agus soal ia dipinjami uang senilai Rp 500 juta dari seseorang bernama Heri.


"Uang temen, namanya Heri. Tapi bukan orang Polda," kata Agus saat ditanya majelis hakim mengenai seseorang di Polda Banten di persidangan sebelumnya. (rs/*)