Tujuh terdakwa kasus korupsi ASABRI hari ini jalani sidang tuntutan -->

Breaking news

Live
Loading...

Tujuh terdakwa kasus korupsi ASABRI hari ini jalani sidang tuntutan

Monday 6 December 2021


Didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun, dok. istimewa (6/12).


Jakarta - Tujuh terdakwa kasus korupsi ASABRI hari ini akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan dari jaksa. Ketujuh terdakwa ini sebelumnya didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun.


Ketujuh terdakwa tersebut adalah Mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera, dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations. Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (6/12/2021).


"Iya hari ini tuntutan perkara Asabri untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro," kata jaksa, Jimmy Banau saat dikonfirmasi.


Diketahui, dalam kasus ini ada 8 terdakwa yakni tujuh terdakwa tersebut dan satu lagi Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Namun, khusus Benny, jaksa belum sampai pada pembacaan tuntutan dan masih pada tahap pemeriksaan saksi.


"(Benny Tjokro terpisah) karena sidangnya kan masing-masing perkara, jadi Benny masih tahap pemeriksaan saksi. Kalau terdakwa yang lainnya sudah selesai pemeriksaan saksi, dan sudah masuk pada tahap tuntutan," jelaa Jimmy.


Dalam sidang ini ketujuh terdakwa didakwa korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Perbuatan korupsi itu dilakukan bersama-sama.


Jaksa menyebut Adam Damiri dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT ASABRI. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.


Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dw/*)