Waduh, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah diminta Aziz Syamsuddin untuk mengaku -->

Breaking news

Live
Loading...

Waduh, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pernah diminta Aziz Syamsuddin untuk mengaku

Friday 24 December 2021


Azis Syamsuddin menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita Widyasari ditahan, dok. ist (24/12).


Jakarta - Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengaku pernah diminta bekas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk mengaku telah memberikan suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp8 miliar.


Demikian fakta itu terungkap ketika jaksa penuntut umum KPK Lie Putra Setiawan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Rita Widyasari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12/2021).


Diketahui, Rita Widyasari hadir sebagai saksi dalam persidangan Azis Syamsuddin yang didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.


Uang suap itu diberikan Azis kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain untuk pengurusan penyelidikan KPK terkait perkara di Lampung Tengah.


"Saya bacakan BAP saudari (Rita) yang mengatakan 'tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan, Bunda tolong kalau diperiksa KPK, akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik Bunda', apakah ini benar?" tanya Jaksa Lie.


"Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu," jawab Rita.


"Ya intinya bahwa tolong mengakui yang disampaikan lalu saya jawab, 'Ya bang nanti saya pikirkan'," kata Rita melanjutkan.


Rita menjelaskan, Azis Syamsuddin menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita Widyasari ditahan.


Rita Widyasari diketahui sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2017 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.


Rita diketahui juga masih menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang di KPK.


"Saya bacakan lagi, saudari menjawab 'Berapa Bang itu uang dari abang'? Lalu terdakwa menyampaikan 'Sekitar Rp8 miliar, iya itu uang dolar dari saya'. Kemudian saudari menjawab 'Hah bagaimana cara merangkai ceritanya? Sedangkan saya tidak pernah mengetahui uang itu, tidak pernah pegang uang itu, tidak pernah punya uang dolar, bagaimana cara mengarangnya?'. Terdakwa lalu menyampaikan 'Akui saja, kan kamu punya surat kuasa dan lawyer fee sebesar Rp10 miliar, legal lah'," kata Jaksa Lie membacakan BAP milik Rita.


Dalam BAP yang sama, Rita lalu menolak permintaan Azis Syamsuddin tersebut.


"Saudara kemudian mengatakan 'Saya tidak bisa Bang merangkai ceritanya, kemudian terdakwa menyampaikan 'Nanti ada orang saya datang menjelaskan skema ceritanya', apakah keterangan ini betul?" tanya jaksa.


"Betul, saya tetap pada keterangan," jawab Rita.


Rita lalu mengatakan bahwa orang suruhan Azis Syamsuddin bernama Kris kemudian datang menemuinya sebanyak dua kali.


"Lalu ada perintah lagi dari Pak Azis, tidak usah mengakui Rp8 miliar itu karena kita sudah punya skema lainnya. Intinya ada skema lain. Jadi saya sampaikan apa adanya saja, Pak," ucap Rita.


"Ada terdakwa (Azis Syamsuddin) telepon lagi setelah komunikasi pertama itu?" tanya jaksa.


"Ada, intinya adalah saya sampaikan saja cerita asli, bahwa saya memberi aset saya, cerita soal 'lawyer fee' Rp10 miliar. Saya pikir beliau sudah tahu kalau dari siapa-siapanya. Jadi saya sampaikan apa adanya karena sudah ada skema lain, solusi lain," ucap Rita.


"Lalu kenapa saudari tidak mengikuti permintaan terdakwa yang pertama?" tanya jaksa.


"Karena mustahil saja kalau saya kenal Robin tanpa dikenalkan (Pak Azis Syamsuddin), kek mana ceritanya Pak? Saya kan di dalam (lapas), terus ada penyidik yang ke dalam (lapas), yang ada saya ketakutan. Ya mustahil," jawab Rita. (rs)