Terkait kasus oknum TNI bantu kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Kadispenau berikan keterangan,.. -->

Breaking news

Live
Loading...

Terkait kasus oknum TNI bantu kirim TKI Ilegal ke Malaysia, Kadispenau berikan keterangan,..

Sunday 2 January 2022

dok. istimewa evakuasi kapal (2/1/2022).


Kadispenau Marsma Indan Gilang Buldansyah: Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka.


Jakarta - Oknum TNI AU, Sersan Kepala (Serka) S menjadi tersangka dalam kasus keterlibatan mengirim TKI ilegal ke Malaysia. Serka S kini ditahan Polisi Militer TNI AU (Pomau).


"Penyidik Pomau telah menetapkan oknum prajurit Sersan Kepala S sebagai tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui keterangan tertulis, Sabtu (1/1/2022).


Berikut fakta-faktanya:



1. Serka S Ditahan


Gilang mengatakan Serka S saat ini ditahan Pomau. Petugas masih meminta keterangan kepada Serta S.


"Untuk kepentingan penyelidikan, sekarang yang bersangkutan resmi ditahan, dan masih dimintai keterangan oleh petugas," sebutnya.


2. Peran Serka S


Gilang pun mengungkap keterlibatan Serka S dalam kasus ini. Serka S diduga sebagai penyedia jasa transportasi darat.


"Penetapan sebagai tersangka, penahanan dan pendalaman terhadap oknum prajurit Sersan Kepala S, sebagai bentuk komitmen dan keseriusan TNI AU dalam menegakkan hukum kepada prajuritnya yang tidak disiplin dan tidak taat hukum," ujarnya.


3. Pasal yang Menjerat


Gilang juga menjelaskan pasar yang menjerat Serka S. Serka S disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP serta Pasal 103 KUHPM.


4. Arahan Panglima TNI


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebelumnya telah berbicara mengenai oknum TNI yang terlibat mengirim TKI ilegal yang menjadi korban kapal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia. Andika menyebut kejadian itu dua oknum anggota TNI terlibat di dalamnya, dan saat ini tengah diproses hukum.


"Jadi contoh terakhir misalnya dugaan keterlibatan oknum AU dan AL di insiden tenggelamnya kapal di Johor, Malaysia, yang menewaskan 21 dan 22 belum ketemu itu pun kita proses, sekarang kita proses," ujar Andika di Bantul, D.I Yohyakarta, Jumat (31/12/2021).


"Jadi paling tidak hari ini dua, satu oknum AL Kopral Satu BK itu di Bintan itu kita proses juga. Dugaannya, walaupun tempatnya dijadikan tempat penampungan pekerja migran ilegal, kan yang bersangkutan juga mengetahui. Dan ini terus kita akan lakukan prosesnya. Juga misalnya oknum Angkatan Udara di Batamnya kalau itu, itu adalah Serka S, itu juga memang terlibat dalam proses trafficking ini," imbuh Andika.


5. Kasus Diungkap BP2MI


BP2MI mengungkap hasil investigasi tragedi tenggelamnya kapal yang menewaskan sejumlah TKI atau PMI ilegal di lepas pantai Johor Bahru, Malaysia. BP2MI menduga oknum TNI Angkatan Laut (AL) dan TNI Angkatan Udara (AU) terlibat membantu kegiatan PMI ilegal ke Malaysia ini.


"Adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL dan oknum TNI AU, yang memiliki peran masing-masing dalam membantu kegiatan pengiriman PMI ilegal," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam jumpa pers virtual, Selasa (28/12).


Benny mengatakan akan melaporkan hasil temuan investigasi tersebut kepada pimpinan masing-masing instansi. Selain itu, Benny berencana bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk membahas permasalahan itu.


Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan oknum TNI AL masih dalam pendalaman. TNI AL mengatakan pihaknya akan mengumpulkan data mengenai temuan dari BP2MI itu.


"Mohon waktu untuk kumpulkan data berkaitan dengan pernyataan Pak Benny," kata Kadispenal Lasksma TNI Julius Widjojono kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).


(dw/*)