Disebut pernyataannya kontroversial AMBYAR,.. Roy Suryo dan KPI Polisikan Yaqut -->

Breaking news

Live
Loading...

Disebut pernyataannya kontroversial AMBYAR,.. Roy Suryo dan KPI Polisikan Yaqut

Thursday 24 February 2022

dok. istimewa/ Belum tuntas menerima kritikan tentang peraturan yang diterbitkan, kini Yaqut kembali membuat pernyataan kontroversial, (24/2).


Jakarta - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menjadi sasaran kebencian netizen karena menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.


Perumpamaan suara adzan dengan gonggongan anjing tersebut disampaikan Yaqut saat ia menjelaskan tentang Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang juga menjadi perdebatan.

 

Salah satu peraturan yang dipermasalahkan adalah pengaturan pengeras suara dengan maksimal 100 dB atau desibel di setiap Masjid dan Musala.


Belum tuntas menerima kritikan tentang peraturan yang diterbitkan, kini Yaqut kembali membuat pernyataan kontroversial.


Saat menjelaskan aturan yang dibuat kepada wartawan, Yaqut malah membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.


“Kalo rumah ibadah saudara-saudara kita non muslim itu bunyikan toa sehari lima kali dengan kenceng-kenceng secara bersamaan itu rasanya bagaimana?” kata Yaqut.


Ia menambahkan, “Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalo kita hidup dalam satu komplek, misalnya kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, menggonggong dalam waktu yang bersamaan, kita ini terganggu nggak.”


Pernyataan tersebut menimbulkan kritikan keras, bahkan tagar Tangkap Yaqut sudah mulai menggema di Twitter.

 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akhirnya melaporkan Yaqut atas kasus penistaan agama.


Dalam akun Twitternya pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo mengunggah sebuah tangkapan layar pesan yang merupakan undangan liputan media di Polda Metro Jaya.


Pada pesan tersebut, dijelaskan bahwa Roy Suryo dan KPI akan membuat laporan terhadap Yaqut yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.


Baca Juga: Waduh! Bandingkan Toa Masjid Dengan Gonggongan Anjing, Ketua MUI Cholil Nafis Beri Sindiran Menohok ke Yaqut


Yaqut dilaporkan Roy Suryo dan KPI atas pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.


Pada keterangan cuitannya, Roy Suryo membenarkan edaran pesan tersebut. Ia menulis, “Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA.”


“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya thdp Sdr YCQ dgn Bukti2 Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR !” jelasnya.


Roy Suryo sendiri sempat mengira pemberitaan di media hanya clickbait, tapi setelah melihat beberapa media besar menuliskan hal yang sama, ia baru percaya bahwa Yaqut benar-benar membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.


Ia bahkan mengunggah video pernyataan Yaqut di salah satu cuitannya.


“Tadinya sempat saya kira ini hanya "clickbait" media (utk mendapat perhatian saja),” ujarnya.

Roy Suryo melanjutkan, “Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing ? AMBYAR.” (dw/*)