Bongkar kasus mafia tanah di kabupaten Bogor, ada oknum ASN BPN yang ditangkap -->

Breaking news

Live
Loading...

Bongkar kasus mafia tanah di kabupaten Bogor, ada oknum ASN BPN yang ditangkap

Monday 1 August 2022

dok. istimewa/ Para pelaku melakukan pemalsuan dalam penerbitan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), (1/8/2022).


Bogor - Satgas Antimafia Tanah membongkar kasus mafia tanah di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari 6 pelaku yang ditangkap, salah satunya merupakan ASN dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.


Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudddin menjelaskan para pelaku melakukan pemalsuan dalam penerbitan sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).


"Kami bersama dengan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkap kasus pemalsuan dan penipuan atau penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) palsu," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/8/2022).


Dalam pengungkapan kasus mafia tanah ini, menurut Iman, pihaknya menangkap 6 orang pelaku yang merupakan calo. Salah satunya adalah oknum ASN dari BPN Kabupaten Bogor.


"Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku, baik itu yang menerbitkan dokumen palsunya, untuk mengeluarkan sertifikat di BPN, maupun para calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL palsu itu," kata Iman.


"Dalam pengungkapan ini, ada satu orang ASN di BPN kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Satreskrim," tambahnya.


Enam orang yang diamankan ialah MT alias KM, SP alias BK, AR, AG, RGT, dan seorang ASN berinisial DK.


Dari keenam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 132 dokumen kepemilikan tanah, berkas blanko sertifikat dan sertifikat palsu. Beberapa alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen dan sertifikat PTSL palsu juga diamankan, yakni berupa stempel, printer, laptop, serta sebotol cairan pemutih yang digunakan untuk menghapus data pada sertifikat asli.


"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 378, 263, serta pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara," sebut Iman. (dw/*)