Diduga Main Mata Dengan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dua Pengusaha Walaupun Tanpa Ijin Tetap Berjalan -->

Breaking news

Live
Loading...

Diduga Main Mata Dengan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Dua Pengusaha Walaupun Tanpa Ijin Tetap Berjalan

Friday 28 October 2022

Untuk itu pihaknya akan bersurat kepada Bupati dan inspektorat untuk melakukan Audit atas kinerja Kasat pol PP , (28/10).


Probolinggo - Lutfi Hamid ketua LSM Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) atas Mandulnya Kasat pol PP kabupaten Probolinggo terhadap dua perusahaan yang berada di desa Karangpranti kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. 


PT Merak Beton dan GSL
Dua perusahaan pengolah batu pecah sebagai campuran bahan Aspal Ready Mix yang berada di Desa karangpranti tersebut, sampai saat ini belum ada ijin beroperasinya, 

Namun dua perusahaan tersebut nekat terus berjalan dan beroperasi 
sementara itu Team perijinan yang didalamnya ada unsur kecamatan. Kepala Desa. PUPR . Dinas perijinan serta Kasat pol PP serta pengusaha perusahaan tersebut

Ketika melakukan Sidak kelokasi tersebut sepakat kegiatan pengoperasian perusahan tersebut dihentikan sampai dengan memperoleh ijin beroperasinya pengolahan batu pecah sebagai bahan aspal ready Mix , 


Kesepakatan Team dengan perusahaan tersebut , seperti yang disampaikan Rachmad Camat Pajarakan kepada awak media ini dikantor kecamatan Kamis 27 Oktober 2022.


Namun Rachmad Camat Pajarakan menyampaikan pihaknya dalam hal ini sebagai pihak yang perusahaan tersebut kebetulan berada di wilayah kecamatan Pajarakan dan penegakan peraturan Daerah tetap berada di wilayah satpol PP ujarnya

Untuk itu berkaitan masih berjalannya dua perusahaan tersebut masih beropersai meski sudah ada kesepakatan untuk dihentikan sampai ijinnya turun monggo konfirmasi ke satpol PP " ujarnya. 

Sementara itu Kasat pol PP Hoiruman ketika dikonfirmasi tentang kenapa Kasat pol PP kabupaten tidak melakukan larangan ataupun tindakan hukum atas pelanggaran dua perusahaan pembelah batu pecah di karangpranti,??

Kenapa Kasat pol PP sebagai penegak Perda selaku sebagai kepanjangan dari pemkab tidak mengambil langkah untuk menghentikan atau stop atas kegiatan dua perusahan  tersebut yang dikarenakan tidak ada ijinnya ada apa dengan Kasat pol PP kabupaten Probolinggo  ??? 

Bahkan Kasat pol PP beralibi melalui  WA wartawan keputusan itu diambil sesuai dgn keputusan Team " ujarnya

Hal ini yang membuat geram dan kecewa ketua LSM AMPP atas sikap Kasat pol PP tidak berbuat apa apa sebagai penegak Perda seharusnya Kasat pol PP kab probolinggo bersikap profesional dan tegas atas pelanggaran yg dilakukan dua perusahaan tersebut

Untuk itu pihaknya akan bersurat kepada Bupati dan inspektorat untuk melakukan Audit atas kinerja Kasat pol PP sekaligus memohon kepada Bupati Probolinggo untuk mencopot dan mengganti Kasat pol PP yang ada  " ujar lutfi. (nng)