
Dok. nur (17/7/2026) Jika debitur meninggal dan polis aktif, pihak asuransi melunasi sisa pinjaman. Utang tidak otomatis dibebankan ke ahli waris.
Probolinggo - Berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan pihak bank BRI cabang kota Probolinggo, terhadap debitur atas nama H. Rano Cahyono,S.SOS, M.AP (alm) yang juga ikut asuransi yang sudah meninggal dunia pada tanggal (17/6/2024). Namun sampai sekarang istri dan anaknya harus membayar sisa cicilan termasuk bunganya, karena setelah suami meninggal pihak bank datang ke istri almarhum yang bernama DN sebagai Rekaveri supaya nama debitur di ganti atas namanya, agar asuransi bisa di cairkan 17 Juli 2026.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang pada hari kamis tanggal 16/7/2026, awak media bersama ketua LBH PETA datang ke Bank BRI cabang kota Probolinggo yang di temui DN dalam hal ini sebagai Rekaveri menjelaskan bahwa benar debitur di atas nama H. Rano Cahyono itu ikut asuransi dan masih aktif, akan tetapi walaupun ikut asuransi tidak serta merta tanggungannya lunas, lihat dulu preminya, untuk itu waktu debitur meninggal dunia saya selaku Rekaveri meminta ke istrinya untuk mengambil alih pembayaran sisa cicilannya, peralihan ini merupakan aturan Bank kami, kalau tidak di bayar tentunya anggunan yang di buat jaminan akan di lelang, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 22 Juli 2026, dan minta pembicaraan ini jangan di rekam.
Di tempat terpisah Murasid dan yang di tunjuk oleh Hj. Haniva Agustina istri almarhum untuk mendampingi permasalahan ini menyampaikan pihaknya akan berkirim surat resmi kepada para pihak termasuk ke BRI dan OJK yang di duga melanggar undang undang nomor 40 tahun 2014 dan POJK nomor 20 tahun 2023 yang berbunyi, jika debitur meninggal dunia dan ikut asuransi jiwa kredit, angsuran tidak dialihkan ke ahli waris.
Perusahaan asuransi wajib melunasi sisa pinjaman.
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kredit. Sesuai aturan ini, asuransi menanggung sisa utang debitur yang meninggal.
Dasar hukum dan langkah yang berlandasan Hukum: Menurut Pasal 833 KUHPerdata, ahli waris berhak menerima harta dan utang debitur. Namun, Mahkamah Agung memutuskan utang lunas melalui klaim asuransi. Ahli waris berhak meminta kembali agunan yang dijaminkan. Aturan Bank dan Asuransi: Kewajiban asuransi diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Jika debitur meninggal dan polis aktif, pihak asuransi melunasi sisa pinjaman. Utang tidak otomatis dibebankan ke ahli waris, untuk itu kami mohon batalkan lelang terhadap sertifikat tanah atas nama debitur tersebut sebelum permasalahan ini tuntas tandasnya. Bersambung (nr)