Lelang Taman Dikjar Donggala
Panitia Lelang Diduga Konspirasi
Donggala, Media Investigasi - Proses
pelelangan tender Pekerjaan konstruksi Taman Kantor Dikjar Kabupaten Donggala
dengan nilai pagu Rp 250 juta disorot, pasalnya proses ini diduga kuat terjadi
konspirasi antara pemenang lelang dengan pihak panitia.
Dugaan konspirasi itu terkuak atas urutan proses pelelangan yang
dianggap tidak wajar itu dimulai pada tahapan upload dokumen penawaran. Tender
diikuti beberapa peserta lelang, namun pada akhirnya yang memasukan penawaran
atas pelelangan ini hanya dilakukan oleh dua perusahaan yakni CV Kandean dan CV
Nisa Dika membangun. Sehingga panitia melakukan evaluasi penawaran atas dua
perusahaan tersebut sesuai dengan berita hasil pelelangan taman dikjar Donggala
yang dimenangkan adalah CV Kandean dengan nilai harga penawaran sebesar Rp.
234.500.000,-.
Ditetapkanya CV kandean sebagai Pemenang atas tender itu mendapat
protes keras dari pihak CV Nisa Dika Membangun dengan surat sanggahan ke pihak
panitia Pokja Dinas Pendidikan ULP Kabupaten Donggala dengan nomor surat
01/NDM/_PL/SGGH/IX/2014 tertanggal 12 September 2014.
Protes atas proses pelelangan taman dikjar donggala itu dituangkan
dalam sanggahan, karena kami menilai penetapan atas hasil evaluasi penawaran
itu sangat keliru dan tidak mendasar atas tahapan pelelangan yang semestinya,
banyak kejanggalan kejanggalan dalam dokumen perusahaan yang dimenangkan itu
(CV Kandean-red), ujar direktur CV Nisa Dika Membangun, R Gerald RM kepada
Media Investigasi ketika ditemui belum
lama ini.
“Bapak bisa buka hasil tahapan lelang itu di LPSE, maka akan
nampak semua kejanggalan itu, semua jelas dan semua ada disitu” ujar icad
sapaan akrabnya. Ditambahkannya juga bahwa pada persyaratan yang ditentukan
panitia juga sangat tidak mendasar untuk memenangkan perusahaan tersebut,
karena salah satu persyaratan dalam tender ini adalah perusahaan yang memiliki
SBU klasifikasi (SP015) sub klarifikasi pekerjaan landscape/pertamanan , tetapi
Nomor SBU yang dimasukan dalam aplikasi isian Kualifikasi LPSE oleh perusahaan
yang dimenangkan adalah dengan Nomor SBU 0026508, yang mana No SBU itu kami
curigai tidak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan oleh pihak panitia.
Bukan itu saja, yang sangat fatal dalam penilaian kami adalah
persoalan laporan Pajak, perusahaan pemenang dalam isian kualifikasi LPSE
mencantumkan pelaporan pajak pada tanggal 10 September 2014, sedangkan tanggal
pemasukan / Upload dokumen penawaran berakhir pda tanggal 3 September 2014,
dari sini saja sudah bisa dinilai, pasti ada kejanggalan pada tender paket ini,
atas dasar ini saya menilai dan menduga pasti ada apa apanya dalam pelelangan
paket ini, jelas ichad
Ini bukan persoalan kalah atau menang, bukan soal penawaarn tinggi
atau rendahnya, kalau mau bilang rendah, toch penawaran kami lebih rendah
daripada perusahaan yang dimenangkan, tetapi tolonglah, semua dibuka secara
tranparansi, jalankan aturan sesuai mekanisme, jika begini siapa yang
dirugikan, dan juga akan memberikan penilaian yang subyektif atas hasil lelang
jika sudah begini, makanya saya melakukan sanggahan atas hasil lelang ini,
ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Pokja panitia Dinas Pendidikan Dan
Pengajaran Kabupaten Donggala, Abd Razak,ST yang dikonfirmasi melalui telepon
selularnya menjelaskan bahwa proses pelelangan taman dikjar itu tidak ada
masalah, dan semua mekanisme serta tahapannya sudah benar, apa lagi persolan
SBU, semua itu sudah dilakukan sebagaimana mestinya, soal peserta yang hanya
dua dievaluasi itu sah, karena pelelangan ini kan terbuka di on line pada LPSE
Donggala. Dan persoalan sanggahan dari CV Nisa Dika Membangun sudah kami balas,
jadi kami pihak panitia sudah menjalankan mekanisme, soal tudingan adanya
konspirasi dengan pihak pemenang sama sekali tidak benar dan tidak mendasar,
jelasnya.
Menyikapi persoalan atas dugaan konspirasi yang menyebabkan
kejanggalan pada proses tahapan lelang taman Dikjar Donggala, LSM TEGAK SULTENG
melalui Eko Erianto menjelaskan , bahwa jika memang dalam proses itu diduga
bermasalah dan benar adanya kejanggalan baik dalam persolan lelang sampai
persoalan persyaratan administrasinya, maka hal ini dikategorikan melanggar,
Untuk membuktikan dugaan tersebut, kami berharap pihak berwenang, Kejaksaan
ataupun Kepolisian di unit kerja Tipikor bisa melakukan pendalaman atas dugaan
ini, pinta eko.RandhyB