Sidang Lanjutan Blue Bird Dianggap Aneh
banner
Live
Loading...

Breaking news

Konten berikut adalah iklan platform Adsterra, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.

Widget notif

  • Iklan Adsterra 18+ Game Hot
  • Sidang Lanjutan Blue Bird Dianggap Aneh

    Sunday, 31 May 2015





    Sidang Lanjutan Blue Bird Dianggap Aneh
     
    Jakarta, Media Investigasi
    Dalam keterangan sidang lanjutan, saksi ahli dalam persidangan Blue Bird di PN Jakarta Pusat. Menurut Saksi, yang bisa melakukan gugatan adalah Direksi. Namun, pemegang saham tidak bisa mengambil langkah tersebut. Saksi ahli juga menjelaskan di hadapan Hakim, bila yang telah mendaftarkan merk orang pertama maka dialah yang berhak atas merk yang didaftarkan sejak awal terdaftar , Senin, tetapi terlihat janggal saksi ahli seharusnya memiliki refrensi dari Univesritas sebaliknya tidak dilengkapi syarat tersebut, Senin,(25/05/2015.
    "Pendaftar atau pemakai pertama adalah pemilik merk, siapa yang mendaftar pertama dialah dianggap pemakai pertama," Jelas Seorang Ibu sebagai saksi ahli mengenakan baju batik di PN Jakarta Pusat.
    Sementara itu, Mintarsih menilai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang menentukan adalah semena-mena, karena RUPS dianggap aneh. Karena pengesahan Rapat itu dianggap pertanggung jawabannya suatu yang mutlak. Dia juga mengatakan semua ada konsekuensinya.
    "Saya tidak mempersoalkan yang tadi, tetapi RUPS dianggap itu pengesahan dan itu dianggap pertanggung jawaban mutlak, merk ini diambil alih dan merk itu juga kacau, kadang-kadang merk ini merk Blue Bird yang telah disepakati kadang-kadang merk ini Blue Bird taxi, mengapa tidak mengikuti surat ? ," kata Mintarsih usai mengikuti sidang di PN Jakpus.
    Mintarsih juga menambahkan, bila disyahkan dengan ketentuan yang tidak baik akan berimbas kerugian pada Perusahaan yang telah terdaftar. Maka hukum akan jatuh sudah nampak. Jika melepaskan pemegang saham maka seharusnya ada ketentuan-ketentuan yang harus disepakati dan ada penbayaran juga. Dan bila ada PT Blue Bird yang baru maka persyaratan pun akan lebih berat.
    Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Mintarsih menolak atas pernyataan saksi ahli, dengan alasan saksi ahli tidak melengkapkan diri berupa surat dari univesitas yang mewakilinya. Seharusnya ada surat dari Universitas tempat Dia (saksi ahli) mengajar. Dia juga menilai akurasi pertanggung jawaban dari saksi diragukan karena kurang lengkap dan apabila ditunjuk oleh universitas maka akan dianggap Benar .
    "Saya menolak. Karena Univesitas yang mengakui sebagai ahli bukan karena kita mengakui, kita saksi ahli tetapi ada surat dari univesitas yang menunjuk Si 'A' untuk menjadi saksi ahli. Kalau dari universitas akurasinya pasti betul," Tegas Kuasa hukum Mintarsih.( Didi wj)